By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pegi Setiawan Bebas, PN Bandung Nyatakan Penetapan Status Tersangka Tidak Sesuai Prosedur Hukum
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Pegi Setiawan Bebas, PN Bandung Nyatakan Penetapan Status Tersangka Tidak Sesuai Prosedur Hukum
Berita Nasional

Pegi Setiawan Bebas, PN Bandung Nyatakan Penetapan Status Tersangka Tidak Sesuai Prosedur Hukum

Muhajir
Last updated: 2024/07/08 at 4:30 AM
Muhajir Published July 8, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Gugatan ini diajukan terhadap penetapan status tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. “Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman.

Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.

Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tambah Eman.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan dengan nomor registrasi perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahapan, dimulai dengan penyampaian gugatan pada Senin (1/7), diikuti dengan jawaban dari Polda Jabar pada hari berikutnya.

Pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7), kedua belah pihak diminta untuk menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi, yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan hakim Eman ini, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.

Reporter: Ade MN
Editor: Alwi

Rekomendasi

Berita Nasional

Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 79,3 Persen, Syafrudin: Bukti Kinerja Pemerintah Dirasakan Rakyat

Olahraga

Prancis Menang Tipis 1-0 atas Belgia

Featured

Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?

Religi

DSN MUI Desak Dana Lender Dana Syariah Dikembalikan

Muhajir July 8, 2024 July 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Featured
Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?
October 2, 2026
Featured
Hoaks Uang Rp18.000 Bergambar Prabowo-Gibran
October 1, 2026
Berita Nasional
Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa
October 1, 2026
Berita Nasional
Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan
September 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa

October 1, 2026
Berita Nasional

Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan

September 30, 2026
Berita Nasional

Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan

September 30, 2026
Berita Nasional

Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026

September 29, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pegi Setiawan Bebas, PN Bandung Nyatakan Penetapan Status Tersangka Tidak Sesuai Prosedur Hukum
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?