UPDATECIREBON.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Gugatan ini diajukan terhadap penetapan status tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. “Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman.
Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.
Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tambah Eman.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan dengan nomor registrasi perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahapan, dimulai dengan penyampaian gugatan pada Senin (1/7), diikuti dengan jawaban dari Polda Jabar pada hari berikutnya.
Pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7), kedua belah pihak diminta untuk menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi, yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan hakim Eman ini, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.
Reporter: Ade MN
Editor: Alwi
