By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pegi Setiawan Bebas, PN Bandung Nyatakan Penetapan Status Tersangka Tidak Sesuai Prosedur Hukum
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Pegi Setiawan Bebas, PN Bandung Nyatakan Penetapan Status Tersangka Tidak Sesuai Prosedur Hukum
Berita Nasional

Pegi Setiawan Bebas, PN Bandung Nyatakan Penetapan Status Tersangka Tidak Sesuai Prosedur Hukum

Muhajir
Last updated: 2024/07/08 at 4:30 AM
Muhajir Published July 8, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Gugatan ini diajukan terhadap penetapan status tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. “Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman.

Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.

Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tambah Eman.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan dengan nomor registrasi perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahapan, dimulai dengan penyampaian gugatan pada Senin (1/7), diikuti dengan jawaban dari Polda Jabar pada hari berikutnya.

Pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7), kedua belah pihak diminta untuk menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi, yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan hakim Eman ini, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.

Reporter: Ade MN
Editor: Alwi

Rekomendasi

Berita Nasional

Kongres VII BM PAN, Viva Yoga: Sebagai Sumber Perkaderan Untuk Keberlanjutan Partai

Berita Nasional

Viva Yoga: Politisi PAN Harus Bersikap Tulus, Bukan Basa-basi

Berita NasionalReligi

Menhaj Apresiasi Stakeholder Penyelenggaraan Haji

Berita Nasional

Ibukota Papua Selatan Disiapkan jadi Pusat Riset Padi Dan Pendidikan Pertanian

Muhajir July 8, 2024 July 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Kongres VII BM PAN, Viva Yoga: Sebagai Sumber Perkaderan Untuk Keberlanjutan Partai
June 11, 2026
Berita Nasional
Viva Yoga: Politisi PAN Harus Bersikap Tulus, Bukan Basa-basi
June 8, 2026
Berita Nasional
Ibukota Papua Selatan Disiapkan jadi Pusat Riset Padi Dan Pendidikan Pertanian
June 8, 2026
Berita NasionalReligi
Menhaj Apresiasi Stakeholder Penyelenggaraan Haji
June 8, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Kongres VII BM PAN, Viva Yoga: Sebagai Sumber Perkaderan Untuk Keberlanjutan Partai

June 11, 2026
Berita Nasional

Viva Yoga: Politisi PAN Harus Bersikap Tulus, Bukan Basa-basi

June 8, 2026
Berita Nasional

Ibukota Papua Selatan Disiapkan jadi Pusat Riset Padi Dan Pendidikan Pertanian

June 8, 2026
Berita NasionalReligi

Menhaj Apresiasi Stakeholder Penyelenggaraan Haji

June 8, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pegi Setiawan Bebas, PN Bandung Nyatakan Penetapan Status Tersangka Tidak Sesuai Prosedur Hukum
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?