UPDATECIREBON.COM – Setelah Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri angkat bicara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/7).
Menurut Djuhandani dalam putusannya Hakim Tunggal Eman Sulaeman juga telah menyoroti adanya aspek formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik dalam proses penetapan tersangka terhadap Pegi.
Oleh sebab itu, ia enggan berkomentar terlebih dahulu ihwal dugaan kemungkinan salah tangkap yang dilakukan penyidik terhadap Pegi. Ia menyebut Bareskrim akan mengevaluasi proses-proses yang telah dilakukan penyidik khususnya yang disebut tidak dilakukan oleh PN Bandung.
“Apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat dulu. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan,” jelasnya.
Kendati demikian, Djuhandani memastikan Polri selaku aparat penegak hukum akan tetap patuh dan menjalankan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Bandung di kasus tersebut.
“Pada prinsipnya, seperti yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” tegasnya.
Reporter: Ade MN
Editor: Alwi
