By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi yang Akan Berhaji
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Religi > Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi yang Akan Berhaji
Religi

Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi yang Akan Berhaji

Muhajir
Last updated: 2024/05/18 at 8:04 AM
Muhajir Published May 18, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

“Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.

7.773 Jemaah ke Madinah

Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.

Hari ini, ada 7.773 jemaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut:

  1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:
  2. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 Kloter
  3. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter
  4. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter
  5. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter
  6. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jemaah/4 Kloter
  7. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter
  8. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter
  9. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/ 1 Kloter
  10. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
  11. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
  12. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah/ 3 Kloter, dan
  13. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter.

Reporter: Nizam
Editor: Ahmad

Rekomendasi

Religi

Kemenhaj dan Kementerian Kebudayaan Jajaki Museum Haji Indonesia, Lestarikan Jejak Sejarah Bangsa

Berita Nasional

Fokus Penanganan Penumpang, Kemenhub Pastikan Penanggulangan Kebakaran Terkoordinasi

Featured

Bukan Sekadar Touring, 160 Bapak-Bapak Cari Bahagia di Ciwidey dan Pangalengan

Berita Nasional

Menhaj: Belanja Haji Capai 4 Triliun, UMKM Daerah Harus Ambil Peluang

Muhajir May 18, 2024 May 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Religi
Kemenhaj dan Kementerian Kebudayaan Jajaki Museum Haji Indonesia, Lestarikan Jejak Sejarah Bangsa
October 23, 2026
Olahraga
Jaden Mcdaniels Perpanjang Kontrak Dengan Minnesota Timberwolves Hingga 2030
October 22, 2026
Olahraga
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
October 22, 2026
Olahraga
Liverpool Vs Villarreal: Comeback Dramatis, The Reds Menang 4-3
October 21, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

Kemenhaj dan Kementerian Kebudayaan Jajaki Museum Haji Indonesia, Lestarikan Jejak Sejarah Bangsa

October 23, 2026
Religi

Kemenhaj Pastikan Jamaah Umrah Aman

October 12, 2026
Religi

Menhaj dan Dubes Yordania Bahas Peluang Wisata Jemaah Haji dan Umrah Indonesia

October 6, 2026
Religi

DSN MUI Dorong Kemenkeu Bentuk Struktur Khusus Ekonomi Syariah

October 5, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi yang Akan Berhaji
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?