UPDATECIREBON.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI, Padang, bersinergi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam penanganan keadaan darurat. Penandatanganan Letter of Coordination Agreement (LOCA) pada Selasa (30/4) di Padang menjadi langkah konkrit dalam upaya meningkatkan keselamatan penerbangan.
Dalam acara tersebut, Direktur Navigasi Penerbangan Capt. Sigit Hani dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Kusworo menyaksikan penandatanganan, menegaskan komitmen bersama untuk menjaga keselamatan penerbangan dalam kondisi darurat, serta menangani insiden dan kecelakaan dengan tepat.
“Penandatanganan komitmen bersama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, kolaborasi, serta memastikan layanan pencarian dan pertolongan yang memenuhi aspek keselamatan penerbangan pada penanganan keadaan darurat,” kata Capt. Sigit.
LOCA ini menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 (CASR 176) terkait Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara.
“Ini adalah tanggung jawab kita sebagai negara anggota ICAO sesuai dengan Standard and Recommended Practices (SARPs) ICAO di mana peran pencarian dan pertolongan dimonitor dan diaudit oleh ICAO,” tambahnya.
Basarnas adalah garda terdepan dalam fungsi pencarian dan pertolongan. Komunikasi efektif antara Kantor Otoritas Wilayah VI dan Basarnas diharapkan dapat meningkatkan respon dan keberhasilan dalam penanganan situasi darurat.
Selanjutnya, direncanakan Program Latihan Bersama Kesiapsiagaan Keadaan Darurat Kecelakaan Pesawat Udara, terutama di luar radius 5 NM dari Aerodrome Reference Point dan daerah perairan di sekitar bandara, melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.
“Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi Ditjen Perhubungan Udara dan Basarnas dalam menjaga keselamatan penerbangan, serta meminimalkan risiko dan kerugian dalam keadaan darurat,” kata Capt. Sigit. (AM)
