UPDATECIREBON.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas permohonan dari Paslon Nomor Urut 1 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
“Dalam pokok permohonan, MK menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pemohon,” kata Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan bahwa MK menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait.
Dalam perkara ini, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya, MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dua perkara tersebut disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Hakim yang terlibat adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini memiliki kesamaan, termasuk meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024, dan menginginkan MK menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3), meminta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran), serta mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak.
MK juga menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ada total 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4), namun hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim karena batas waktu penerimaan adalah Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB. (AM)
