By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Tetap Berlanjut
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Tetap Berlanjut
Berita Nasional

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Tetap Berlanjut

Muhajir
Last updated: 2024/04/22 at 8:16 AM
Muhajir Published April 22, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas permohonan dari Paslon Nomor Urut 1 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

“Dalam pokok permohonan, MK menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pemohon,” kata Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan bahwa MK menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait.

Dalam perkara ini, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Selanjutnya, MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dua perkara tersebut disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Hakim yang terlibat adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini memiliki kesamaan, termasuk meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024, dan menginginkan MK menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3), meminta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran), serta mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak.

MK juga menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ada total 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4), namun hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim karena batas waktu penerimaan adalah Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026

Berita Nasional

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Berita Nasional

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Berita Nasional

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Muhajir April 22, 2024 April 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
August 5, 2026
Berita Nasional
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor
August 4, 2026
Berita Nasional
Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045
August 4, 2026
Olahraga
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026, Kyorugi Sumbang Dua Emas
August 3, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

August 5, 2026
Berita Nasional

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

August 4, 2026
Berita Nasional

Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

August 4, 2026
Berita Nasional

Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden

August 3, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Tetap Berlanjut
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?