By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kementerian Perhubungan Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk Menurunkan Angka Kecelakaan
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kementerian Perhubungan Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk Menurunkan Angka Kecelakaan
Berita Nasional

Kementerian Perhubungan Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk Menurunkan Angka Kecelakaan

Muhajir
Last updated: 2024/04/13 at 2:22 PM
Muhajir Published April 13, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengeluarkan kebijakan wajib menggunakan sabuk keselamatan bagi perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi, dan penumpang guna mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk perlengkapan keselamatan seperti sabuk keselamatan.

“Setiap mobil bus yang bukan untuk angkutan perkotaan harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan sesuai regulasi,” ungkap Dirjen Hendro.

Pihaknya juga memerintahkan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) untuk memeriksa keberadaan dan fungsi sabuk keselamatan di mobil bus saat melakukan pemeriksaan berkala.

Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Selain itu, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pengemudi angkutan umum diinstruksikan untuk beristirahat minimal 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut untuk mengurangi risiko kelelahan yang dapat menyebabkan kecelakaan.

“Setiap perusahaan angkutan umum juga diwajibkan memiliki dua pengemudi dalam satu armada serta memberlakukan ketentuan waktu kerja, istirahat, dan pergantian pengemudi sesuai regulasi,” tambahnya. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Duta Besar Tiongkok Dukung Transformasi Transmigrasi, Siap Perkuat Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Kawasan

Olahraga

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Diharapkan Dongkrak Roda Perekonomian Jakarta

Ciayumajakuning

Kolaborasi Akademisi Terapkan Teknologi Cerdas E-Ox Level untuk Akuakultur di Desa Durajaya-Cirebon

Berita NasionalOlahraga

Rayakan HUT ke-28 IJTI dan HUT ke-81 RI, IJTI Jakarta Raya Gelar Turnamen Sepak Bola Antarjurnalis

Muhajir April 13, 2024 April 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor
August 4, 2026
Berita Nasional
Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045
August 4, 2026
Olahraga
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026, Kyorugi Sumbang Dua Emas
August 3, 2026
Berita Nasional
Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden
August 3, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

August 4, 2026
Berita Nasional

Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

August 4, 2026
Berita Nasional

Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden

August 3, 2026
Berita Nasional

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

August 3, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kementerian Perhubungan Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk Menurunkan Angka Kecelakaan
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?