UPDATECIREBON.COM – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengeluarkan kebijakan wajib menggunakan sabuk keselamatan bagi perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi, dan penumpang guna mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk perlengkapan keselamatan seperti sabuk keselamatan.
“Setiap mobil bus yang bukan untuk angkutan perkotaan harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan sesuai regulasi,” ungkap Dirjen Hendro.
Pihaknya juga memerintahkan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) untuk memeriksa keberadaan dan fungsi sabuk keselamatan di mobil bus saat melakukan pemeriksaan berkala.
Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pengemudi angkutan umum diinstruksikan untuk beristirahat minimal 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut untuk mengurangi risiko kelelahan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
“Setiap perusahaan angkutan umum juga diwajibkan memiliki dua pengemudi dalam satu armada serta memberlakukan ketentuan waktu kerja, istirahat, dan pergantian pengemudi sesuai regulasi,” tambahnya. (AM)
