By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kementerian Perhubungan Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk Menurunkan Angka Kecelakaan
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kementerian Perhubungan Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk Menurunkan Angka Kecelakaan
Berita Nasional

Kementerian Perhubungan Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk Menurunkan Angka Kecelakaan

Muhajir
Last updated: 2024/04/13 at 2:22 PM
Muhajir Published April 13, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengeluarkan kebijakan wajib menggunakan sabuk keselamatan bagi perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi, dan penumpang guna mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk perlengkapan keselamatan seperti sabuk keselamatan.

“Setiap mobil bus yang bukan untuk angkutan perkotaan harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan sesuai regulasi,” ungkap Dirjen Hendro.

Pihaknya juga memerintahkan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) untuk memeriksa keberadaan dan fungsi sabuk keselamatan di mobil bus saat melakukan pemeriksaan berkala.

Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Selain itu, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pengemudi angkutan umum diinstruksikan untuk beristirahat minimal 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut untuk mengurangi risiko kelelahan yang dapat menyebabkan kecelakaan.

“Setiap perusahaan angkutan umum juga diwajibkan memiliki dua pengemudi dalam satu armada serta memberlakukan ketentuan waktu kerja, istirahat, dan pergantian pengemudi sesuai regulasi,” tambahnya. (AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Kongres VII BM PAN, Viva Yoga: Sebagai Sumber Perkaderan Untuk Keberlanjutan Partai

Berita Nasional

Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Shalat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Berita Nasional

Muswil VII KAHMI Bali, Viva Yoga Ceritakan Saat Menjadi Ketua Umum Cabang Denpasar

Berita Nasional

Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

Muhajir April 13, 2024 April 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Terima Perwakilan Mahasiswa, Wapres Tegaskan Komitmen Perbaiki Berbagai Kekurangan
June 16, 2026
Berita Nasional
Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Shalat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres
June 16, 2026
Berita NasionalReligi
Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air
June 15, 2026
Berita NasionalReligi
85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian
June 14, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Terima Perwakilan Mahasiswa, Wapres Tegaskan Komitmen Perbaiki Berbagai Kekurangan

June 16, 2026
Berita Nasional

Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Shalat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

June 16, 2026
Berita NasionalReligi

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

June 15, 2026
Berita NasionalReligi

85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian

June 14, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kementerian Perhubungan Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk Menurunkan Angka Kecelakaan
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?