By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Tindaklanjut Inpres, Kemenag: PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Tindaklanjut Inpres, Kemenag: PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN
Berita Nasional

Tindaklanjut Inpres, Kemenag: PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN

Muhajir
Last updated: 2023/12/12 at 4:53 AM
Muhajir Published December 12, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 telah menerbitkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Para Menteri dan pimpinan Lembaga Negara diminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ada tiga mandat yang diberikan kepada Menteri Agama. Pertama, mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Kedua, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Ketiga, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, Kementerian Agama telah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

“Sejak 21 Desember 2022, sudah terbit KMA No 1456 tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tegas Hilman di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Selain itu, PPIU dan PIHK juga diminta mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus,” ujar Hilman.

Regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus. Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai hari ini sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Proses ini dibuka dalam dua tahap. Untuk tahap pertama berlangsung dari 12 – 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung pada 26 – 29 Desember 2023.

“Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tandasnya.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Yandri Dorong Kepastian Hak Atas Tanah

Berita Nasional

Rybakina Tekuk Osaka di US Open, Selangkah Lagi Jadi Nomor Satu Dunia

Berita Nasional

Kemenhut-BMKG Intensifkan OMC Kendalikan Karhutla di Kalimantan dan Jatim

Berita Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kemenhaj Minta Travel Lindungi Jemaah Umrah

Muhajir December 12, 2023 December 12, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Religi
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 digelar di Kota Semarang, Jawa Tengah
September 12, 2026
Berita Nasional
Perhimpunan UKM Indonesia Dukung Ketegasan BGN Tutup 1.999 Dapur SPPG yang Belum Penuhi Standar
September 11, 2026
Berita Nasional
Wamendagri Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya
September 10, 2026
Berita Nasional
Pasca Erupsi Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Operasional Penerbangan Berjalan Normal
September 10, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Perhimpunan UKM Indonesia Dukung Ketegasan BGN Tutup 1.999 Dapur SPPG yang Belum Penuhi Standar

September 11, 2026
Berita Nasional

Wamendagri Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

September 10, 2026
Berita Nasional

Pasca Erupsi Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Operasional Penerbangan Berjalan Normal

September 10, 2026
Berita Nasional

Mendagri Ungkap 4 Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Diminta Tak Cuma Kejar Angka

September 9, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tindaklanjut Inpres, Kemenag: PPIU, PIHK, dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?