UPDATECIREBON.COM – KLHK menggelar Operasi Gabungan Penertiban Perambahan dan Pemulihan Keamanan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Take Jaya Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Operasi penertiban yang dilakukan pada tanggal 15-19 November 2023 ini melibatkan 370 personil yang terasal dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Balai Besar KSDA Riau, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Dinas LHK Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kepolisian Resort Pelalawan, Kodim 0313/KPR, dan Satpol PP Kabupaten Pelalawan serta unsur masyarakat peduli lingkungan.
Operasi gabungan berhasil menertibkan 36 pondok perambah hutan, memutus akses 2 (dua) jembatan perambah hutan dan memusnahkan kurang lebih 600 hektar lahan tanaman kelapa sawit illegal yang baru ditanam dengan umur tanaman kurang lebih 1 tahun. Operasi gabungan ini dilakukan untuk memulihkan keamanan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari kegiatan perusakan lingkungan dan perambahan yang merusak ekosistmen Taman Nasional dan mengancam habitat satwa liar yang dilndungi, khususnya Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Beruang madu (Helarctos malayanus) dan Tapir (Tapirus indicus).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa kawasan TNTN sangat penting karena merupakan habitat, rumah bagi satwa liar yang dilindungi seperti Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Rusaknya ekosistem Kawasan TNTN tidak hanya mengancam sistem penyangga kehidupan setempat serta keberadaan keanekaragaman hayati dan satwa liar yang dilindungi, akan tetapi dapat meningkatkan potensi terjadi konflik satwa liar dan masyarakat
“Langkah tegas yang dilakukan terhadap perambah dan perusak kawasan tersebut untuk melindungi dan mengembalikan fungsi Kawasan TNTN,” ujar Rasio Sani saat melakukan Konferensi Pers di Pekanbaru, Kamis (30/11).
Dirinya menyatakan tindak tegas harus dilakukan karena kawasan ekosistem dan satwa liar di TNTN telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat internasional. Satwa liar seperti Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, Beruang dan Tapir ini tidak hanya milik bangsa Indonesia akan tetapi milik dunia.
“Saya sudah perintahkan kepada Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK dan para penyidik untuk terus melakukan operasi-operasi pemulihan keamanan Kawasan TNTN,” katanya.
Rasio Sani juga memerintahkan untuk menindak tegas para pelaku dengan penegakan hukum pidana berlapis, baik penegakan hukum tindak pidana berdasarkan UU Kehutanan, UU PerlindunganPengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tindakan tegas yang dilakukan Tim Operasi Gabungan saat ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi pelaku lainnya. Perusakan dan perambahan Kawasan TNTN untuk perkebunan sawit ini merupakan kejahatan terorganisir,” tegasnya.
Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa upaya operasi penertiban ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan setelah dilakukan upaya peringatan dan persuasif. Dirinya menegaskan kembali bahwa dia sudah perintahkan kepada penyidik untuk segera menindak kepada aktor intelektual yang memperjualbelikan lahan Kawasan TNTN.
“Agar ada efek jera penegakan hukum pidana berlapis harus dilakukan. Tidak hanya pengenaan acaman pidana kehutanan, maupun lingkungan hidup akan tetapi termasuk pengenaan pidana pencucian uang. Pidana berlapis dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership)/pemodal ataupun cukong serta memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian negara. Disamping pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda pidana semata,” terang Rasio Sani. (AM)