By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Maskapai Penerbangan BaruPerlu Penuhi Seluruh Persyaratan
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Maskapai Penerbangan BaruPerlu Penuhi Seluruh Persyaratan
Berita Nasional

Maskapai Penerbangan BaruPerlu Penuhi Seluruh Persyaratan

Muhajir
Last updated: 2023/10/22 at 6:20 AM
Muhajir Published October 22, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Jakarta (20/10/2023) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, memastikan pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Mengenai pemberitaan tentang maskapai baru Surya Airways, Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni pada Jum’at (20/10) di Jakarta berkomentar, bahwa maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.
“Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi,” ucap Dirjen Kristi.

Selanjutnya, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari :

  • Tahap Pra Permohonan;
  • Tahap Permohonan resmi;
  • Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi;
  • Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan
  • Tahap Sertifikasi

Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan:

  • rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
  • jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;
  • jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;
  • rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan
  • kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

Untuk diketahui, kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara sebagai berikut :

  • Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
  • Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
  • Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan
    asuransi.
  • Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial
  • Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;
  • Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada menteri;
  • Melaporkan apabila terjadi perubahan, penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri;
  • Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat,” ujarnya. (AM)

Rekomendasi

Featured

Xiaomi YU7 GT Resmi Diluncurkan 21 Mei 2026

Olahraga

Arsenal Lakukan Parade Juara pada 31 Mei 2026

Ciayumajakuning

Dolar Tembus Rp17.704, Pengusaha Rotan Majalengka Bertahan di Tengah Tekanan Biaya Produksi

Ciayumajakuning

Jalan Rusak di Cirebon Kembali Dikeluhkan, Warga Soroti Kondisi Parah Jalan Pancuran Kejaksan

Muhajir October 22, 2023 October 22, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita NasionalSeni & Budaya
Lagu “Kamu yang di Bangku Depan” Milik Thalia Gunawan Mulai Menembus Jakarta, Siap Ramaikan Industri Musik Tanah Air
May 26, 2026
Featured
Kebutuhan Sovereign Cloud Meningkat, Arupa dan Civo Hadirkan Platform Berbasis Kubernetes di Indonesia
May 25, 2026
Berita Nasional
AS Berpeluang Capai Kesepakatan Sementara dengan Iran soal Nuklir
May 25, 2026
Featured
NTSB Tutup Sementara Sistem Docket Usai Audio Pilot Korban Kecelakaan UPS Direkonstruksi AI
May 25, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita NasionalSeni & Budaya

Lagu “Kamu yang di Bangku Depan” Milik Thalia Gunawan Mulai Menembus Jakarta, Siap Ramaikan Industri Musik Tanah Air

May 26, 2026
Berita Nasional

AS Berpeluang Capai Kesepakatan Sementara dengan Iran soal Nuklir

May 25, 2026
Berita Nasional

Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera

May 25, 2026
Berita Nasional

Kemendagri Luncurkan Instrumen Monev

May 25, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Maskapai Penerbangan BaruPerlu Penuhi Seluruh Persyaratan
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?