UPDATECIREBON.COM – Batam – Bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, telah dilaksanakan upacara serah terima 153 (seratus lima puluh tiga) tersangka Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Para Warga Negara Asing (WNA) ini terlibat dalam tindak pidana love scamming atau penipuan online.
Hadir dalam upacara tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun,M.Si., Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si, MM., Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kakanim Batam Subki Miuldi S.Kom M.H. Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M, Kadis Pariwisata Kota Batam Drs. Ardiwinata dan Forkopimda Kepri.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun,M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Kepri, Hubinter Polri, dan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT)yang bergandeng tangan dalam sebuah joint operation. Operasi ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombespol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabag Jatinter Hubinter Polri Kombespol Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Si.
Penangkapan para Warga Negara Asing (WNA) di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Yang pertama terjadi pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, di mana 90 (sembilan puluh) Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan. 85 (delapan puluh lima) di antaranya adalah laki-laki dan 5 (lima) perempuan.
“Penangkapan kedua yang berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang melibatkan 42 (empat puluh dua) Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok. Dari jumlah tersebut, 34 (tiga puluh empat) adalah laki-laki dan 8 (delapan) perempuan.” Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun,M.Si
Selanjutnya, Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si, MM.,menjelaskan adapun total tersangka yang berhasil diamankan di dua Kota yaitu Batam dan Singkawang berjumlah 153 (serratus lima puluh tiga) orang tersangka yangmana seluruhnya berasal dari negara asing baik warga negara China, Vietnam dan negara lain. Dimana total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua) orang dan sebanyak 21 (dua puluh satu) orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
“Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau, karena Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal.” Tegas Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si, MM.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan serah terima berita acara serah terima 153 (seratus lima puluh tiga) tersangka Warga Negara Asing (WNA) dari Imigrasi kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) disaksikan oleh Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si, MM., Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun,M.Si
Terakhir, Pada saat doorstop bersama awak media Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si, MM., menegaskan Tindak pidana love scamming atau penipuan online merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak. Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana.
Polda Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana semacam ini dan menjalin kerja sama yang kuat dengan pihak berwenang dalam dan luar negeri untuk mencegah kasus serupa di masa yang akan datang.(AM)