By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Berita NasionalReligi

Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Muhajir
Last updated: 2023/07/19 at 6:46 AM
Muhajir Published July 19, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. “SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Hanya saja, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan SEMA No 2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif. “Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.

Lebih lanjut Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu. “Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap  berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandas Tholabi.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Gaza

Ciayumajakuning

Jalan Lingkar Utara Jabar Tembus Kuningan, Proyek Strategis 165 Km Siap Dongkrak Ekonomi Daerah

Ciayumajakuning

BMKG Imbau Petani di Indramayu Antisipasi Dampak Kemarau

Religi

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

Muhajir July 19, 2023 July 19, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Dam Jemaah Haji makin Tertib dan Transparan, Indonesia Perluas Manfaat Hingga Palestina
May 23, 2026
Ciayumajakuning
Jalan Rusak di Cirebon Kembali Dikeluhkan, Warga Soroti Kondisi Parah Jalan Pancuran Kejaksan
May 22, 2026
Ciayumajakuning
Cirebon Raya Diusulkan Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
May 22, 2026
Ciayumajakuning
KTNA Dukung Modernisasi Pertanian PM-AAS di Indramayu
May 22, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Dam Jemaah Haji makin Tertib dan Transparan, Indonesia Perluas Manfaat Hingga Palestina

May 23, 2026
Berita Nasional

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Gaza

May 19, 2026
Berita NasionalReligi

Jelang Armuzna, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Indonesia

May 18, 2026
Berita NasionalReligi

Kemenhaj: Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah

May 18, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?