By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Berita NasionalReligi

Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Muhajir
Last updated: 2023/07/19 at 6:46 AM
Muhajir Published July 19, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. “SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Hanya saja, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan SEMA No 2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif. “Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.

Lebih lanjut Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu. “Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap  berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandas Tholabi.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru, Dukung Program Pemerintah Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Berita Nasional

Ditjen Hubdat Bekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang PT Cahaya Wisata Transportasi

Berita Nasional

Stasiun Ketapang Perkuat Peran Mobilitas Banyuwangi Selama Nataru 2025/2026

Berita Nasional

Perkuat Standar Keselamatan Kapal Indonesia, Kemenhub Perpanjang Kewenangan Sertifikasi Statutoria Kapal PT BKI

Muhajir July 19, 2023 July 19, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Perkuat Standar Keselamatan Kapal Indonesia, Kemenhub Perpanjang Kewenangan Sertifikasi Statutoria Kapal PT BKI
January 12, 2026
Berita Nasional
Ditjen Hubdat Bekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang PT Cahaya Wisata Transportasi
January 8, 2026
Berita Nasional
Stasiun Ketapang Perkuat Peran Mobilitas Banyuwangi Selama Nataru 2025/2026
January 8, 2026
Berita Nasional
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru, Dukung Program Pemerintah Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
January 8, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Perkuat Standar Keselamatan Kapal Indonesia, Kemenhub Perpanjang Kewenangan Sertifikasi Statutoria Kapal PT BKI

January 12, 2026
Berita Nasional

Ditjen Hubdat Bekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang PT Cahaya Wisata Transportasi

January 8, 2026
Berita Nasional

Stasiun Ketapang Perkuat Peran Mobilitas Banyuwangi Selama Nataru 2025/2026

January 8, 2026
Berita Nasional

Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru, Dukung Program Pemerintah Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

January 8, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?