By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Berita NasionalReligi

Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Muhajir
Last updated: 2023/07/19 at 6:46 AM
Muhajir Published July 19, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. “SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Hanya saja, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan SEMA No 2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif. “Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.

Lebih lanjut Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu. “Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap  berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandas Tholabi.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

KAI Amankan 4.036 Barang Tertinggal Sepanjang Januari–April 2025, Total Nilai Capai 4,5 Miliar Rupiah

Ciayumajakuning

Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, Prodi Hukum Keluarga UIC Gelar PPL di DPC PERADI Cirebon

Berita Nasional

Kemenhub Sampaikan Usulan dan Perkembangan Transportasi Laut Indonesia Pada Sidang AMTWG 48 di Brunei Darussalam

Berita Nasional

Rakernis Humas Polri 2025 Resmi Dibuka, Kadivhumas Tegaskan Komitmen Penguatan Komunikasi Publik

Muhajir July 19, 2023 July 19, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, Prodi Hukum Keluarga UIC Gelar PPL di DPC PERADI Cirebon
May 11, 2025
Berita Nasional
Rakernis SDM Polri 2025: Wujudkan Personel Unggul, Adaptif dan Berintegritas
May 9, 2025
Berita Nasional
KAI Tambah 9.948 Tempat Duduk Per Hari Sambut Long Weekend Mei 2025
May 9, 2025
Berita Nasional
Menag: Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia
May 9, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Rakernis SDM Polri 2025: Wujudkan Personel Unggul, Adaptif dan Berintegritas

May 9, 2025
Berita Nasional

KAI Tambah 9.948 Tempat Duduk Per Hari Sambut Long Weekend Mei 2025

May 9, 2025
Berita Nasional

Menag: Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia

May 9, 2025
Berita Nasional

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman

May 8, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?