By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Berita NasionalReligi

Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Muhajir
Last updated: 2023/07/19 at 6:46 AM
Muhajir Published July 19, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. “SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Hanya saja, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan SEMA No 2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif. “Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.

Lebih lanjut Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu. “Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap  berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandas Tholabi.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Giuseppe Garibaldi Tiba di Perairan RI, Dikawal Dua Fregat TNI AL

Olahraga

Sumaya ke Final, Indonesia Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Olahraga

Emil Audero Tampil Penuh, Rayo Vallecano Tekuk Espanyol 2-1

Olahraga

Liverpool Tekuk Tottenham 3-1, Mac Allister Hingga Szoboszlai Jadi Pembeda

Muhajir July 19, 2023 July 19, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Religi
Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif Untuk Tekan Biaya Haji 2027
September 22, 2026
Featured
10 Ciri Anjing Sehat dan Bahagia yang Perlu Diperhatikan
September 22, 2026
Berita Nasional
Kemenhaj Dalami Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur
September 21, 2026
Berita Nasional
Dewan Pers Gelar Doa Bersama, Menanti Kabar Lima Jurnalis Hilang Saat Liputan Anak Krakatau
September 21, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Religi

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif Untuk Tekan Biaya Haji 2027

September 22, 2026
Berita Nasional

Kemenhaj Dalami Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur

September 21, 2026
Berita Nasional

Dewan Pers Gelar Doa Bersama, Menanti Kabar Lima Jurnalis Hilang Saat Liputan Anak Krakatau

September 21, 2026
Berita Nasional

Tiga Korban Virgo Transport 8 Terima Santunan

September 21, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?