UPDATECIREBON.COM – Polisi berhasil menangkap RS (42) karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
RS menunduk malu saat dihadirkan dalam pres rilis pengungkapan kasus yang digelar di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
RS beralasan mengedarkan narkoba karena himpitan ekonomi. Atas dasar itu, RS nekat menjadi kurir barang haram tersebut demi bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan anak-anaknya.
“Alasannya ekonomi pak, untuk membahagiakan anak dan keluarga,” ucap RS ketika ditanya mengapa memilih pekerjaan sebagai kurir narkoba. Jumat (23/6/2023).
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, selain RS pihaknya juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial MA (23), THP (37) dan MHD (44).
“Yang pertama kali diamankan adalah tersangka inisial THP. Dia merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah. Kemudian dari pengembangan kita amankan lagi tersangka RS. Dia merupakan warga Tengahtani, Kabupaten Cirebon,” kata Arif Budiman.
“Kemudian berdasarkan hasil pengembangan juga, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya. Kedua tersangka ini yaitu tersangka MHD dan MA,” tambahnya.
Arif menjelaskan, dalam kasus peredaran narkoba ini, ke empat tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli yang ada di beberapa daerah.
Dari tangan para tersangka, kata Arif, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu hingga extacy. Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil disita juga cukup banyak.
“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita ada sebanyak 961,08 gram. Ini terdiri dari sabu kristal berwarna putih sebanyak 844,05 gram dan sabu kristal berwarna merah 117,03 gram,” ucap Arif.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu hingga extacy itu telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(am).