CIREBON, UPDATECIREBON.COM – FN (27)
pelaku pemukulan dan perusakan mobil di Jalan Raya Gronggong, Kabupaten Cirebon merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari tahanan.
Sebelumnya, FN pada tahun 2019 pernah melakukan kasus serupa. Sehingga mendekam di penjara selama 1,5 tahun. FN kembali berulah mengamuk tak terkendali dan melakukan penganiayaan disertai perusakan kendaraan di Jalan Raya Gronggong, pada 10, Juni 2023. Akibatnya FN dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Residivis kasus serupa dan pernah dihukum selama 1,5 tahun pada 2019,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.
Menurut Kompol Anton, laporan terkait kejadian penganiayaan itu sudah diterima pada 10, Juni 2023. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan petugas langsung mendatangi kediaman palaku.
“Kami amankan barang bukti dongkrak yang dipakai untuk melakukan perusakan mobil korban,” tegasnya.
Sebelumnya, tindakan kekerasan dan perusakan mobil dilakukan oleh pelaku dengan kendaraan berwarna putih plat nomor E 1084 QL yang menyalip mobilnya pada saat kondisi jalan padat.
Tetapi tersangka tetap memaksakan menyalip sampai akhirnya langsung memotong di depan mobil yang dikendarainya yang kemudian berujung pada penganiayaan dan perusakan mobil milik pengendara lain.(am).