By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Putuskan Anwar Usman Berhenti Sebagai Ketua MK
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Putuskan Anwar Usman Berhenti Sebagai Ketua MK
Berita Nasional

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Putuskan Anwar Usman Berhenti Sebagai Ketua MK

Muhajir
Last updated: 2023/11/07 at 11:39 AM
Muhajir Published November 7, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman. Keputusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

“Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.”

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Peran Aktif Personel Kodim 1812/Pegaf dalam Pencarian Reporter TVRI Hilang di Air Terjun Memti

Ciayumajakuning

Kolaborasi Akademisi Terapkan Teknologi Cerdas E-Ox Level untuk Akuakultur di Desa Durajaya-Cirebon

Berita Nasional

Silaturahmi Waketum Kadin Azis Syamsuddin, Wamen Viva Yoga Ajak Kadin Optimalkan Kawasan Transmigrasi

Berita Nasional

Kasatgas Tito Dorong Percepatan Persetujuan Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Muhajir November 7, 2023 November 7, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026
July 30, 2026
Berita Nasional
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang
July 30, 2026
Ciayumajakuning
Kolaborasi Akademisi Terapkan Teknologi Cerdas E-Ox Level untuk Akuakultur di Desa Durajaya-Cirebon
July 30, 2026
Berita Nasional
Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas, Terbuka untuk Umum
July 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026

July 30, 2026
Berita Nasional

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang

July 30, 2026
Berita Nasional

Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas, Terbuka untuk Umum

July 30, 2026
Berita Nasional

Peran Aktif Personel Kodim 1812/Pegaf dalam Pencarian Reporter TVRI Hilang di Air Terjun Memti

July 30, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Putuskan Anwar Usman Berhenti Sebagai Ketua MK
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?