UPDATECIREBON.COM – Sebuah poster digital beredar di Facebook yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Poster tersebut menampilkan foto Prabowo yang menunjuk AHY. Sementara itu, foto Gibran di bagian belakang diberi tanda silang.
Dalam poster juga terdapat ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan palu hakim, disertai narasi bahwa gugatan terhadap Gibran telah dikabulkan karena Gibran disebut tidak memenuhi syarat pendidikan.
Unggahan tersebut juga memuat narasi:
“PRABOWO MENUNJUK LANGSUNG AHY SEBAGAI PENGGANTI GIBRAN. GUGATAN MK DIKABULKAN GIBRAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KARENA TIDAK MELENGKAPI SYARAT PENDIDIKAN.”
Lantas, benarkah Prabowo telah menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan?
Faktanya, klaim tersebut tidak benar.
Berdasarkan informasi resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran masih dalam proses pemeriksaan.
MK sebelumnya menggelar pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Dalam persidangan tersebut, KPU selaku Termohon menyampaikan jawaban, sementara pihak terkait dan Bawaslu juga memberikan keterangan.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap pembuktian. MK menjadwalkan sidang pada 30 September 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Dengan demikian, hingga 29 September 2026 belum terdapat putusan akhir MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Dalam permohonannya, para Pemohon memang meminta sejumlah hal, antara lain agar Gibran didiskualifikasi dan agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden apabila permohonan dikabulkan. Namun, permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan para Pemohon, bukan putusan MK.
Profil resmi Sekretariat Kabinet juga masih mencantumkan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden dengan masa bakti 21 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2029.
Selain itu, narasi bahwa Presiden dapat langsung menunjuk AHY sebagai pengganti Wakil Presiden tidak sesuai dengan mekanisme konstitusional apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Artinya, mekanisme tersebut tidak menetapkan bahwa Presiden dapat secara sepihak menunjuk seseorang untuk langsung menduduki jabatan Wakil Presiden.
Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo telah menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan adalah tidak benar.
Hingga 29 September 2026, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden RI, sementara perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi.
Editor: Alwi
