By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Featured > Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?
Featured

Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?

Muhajir
Last updated: 2026/10/02 at 3:34 AM
Muhajir Published October 2, 2026
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Sebuah poster digital beredar di Facebook yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Poster tersebut menampilkan foto Prabowo yang menunjuk AHY. Sementara itu, foto Gibran di bagian belakang diberi tanda silang.

Dalam poster juga terdapat ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan palu hakim, disertai narasi bahwa gugatan terhadap Gibran telah dikabulkan karena Gibran disebut tidak memenuhi syarat pendidikan.

Unggahan tersebut juga memuat narasi:

“PRABOWO MENUNJUK LANGSUNG AHY SEBAGAI PENGGANTI GIBRAN. GUGATAN MK DIKABULKAN GIBRAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KARENA TIDAK MELENGKAPI SYARAT PENDIDIKAN.”

Lantas, benarkah Prabowo telah menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan?

Faktanya, klaim tersebut tidak benar.

Berdasarkan informasi resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran masih dalam proses pemeriksaan.

MK sebelumnya menggelar pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Dalam persidangan tersebut, KPU selaku Termohon menyampaikan jawaban, sementara pihak terkait dan Bawaslu juga memberikan keterangan.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap pembuktian. MK menjadwalkan sidang pada 30 September 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Dengan demikian, hingga 29 September 2026 belum terdapat putusan akhir MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Dalam permohonannya, para Pemohon memang meminta sejumlah hal, antara lain agar Gibran didiskualifikasi dan agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden apabila permohonan dikabulkan. Namun, permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan para Pemohon, bukan putusan MK.

Profil resmi Sekretariat Kabinet juga masih mencantumkan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden dengan masa bakti 21 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2029.

Selain itu, narasi bahwa Presiden dapat langsung menunjuk AHY sebagai pengganti Wakil Presiden tidak sesuai dengan mekanisme konstitusional apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Artinya, mekanisme tersebut tidak menetapkan bahwa Presiden dapat secara sepihak menunjuk seseorang untuk langsung menduduki jabatan Wakil Presiden.

Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo telah menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan adalah tidak benar.

Hingga 29 September 2026, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden RI, sementara perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Alwi

Rekomendasi

Berita Nasional

Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026

Olahraga

John Herdman Benahi Strategi Menyerang dengan 10 Pemain

Olahraga

Leo/Daniel Taklukkan Liang/Wang di Final Asian Games 2026

Berita Nasional

Komnas HAM Apresiasi Pengampunan Mary Jane

Muhajir October 2, 2026 October 2, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Featured
Hoaks Uang Rp18.000 Bergambar Prabowo-Gibran
October 1, 2026
Berita Nasional
Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa
October 1, 2026
Berita Nasional
Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan
September 30, 2026
Berita Nasional
Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan
September 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Featured

Hoaks Uang Rp18.000 Bergambar Prabowo-Gibran

October 1, 2026
Featured

Manfaat Buah Mengkudu Untuk Kesehatan, Pahit Tapi Kaya Khasiat

September 22, 2026
Featured

10 Ciri Anjing Sehat dan Bahagia yang Perlu Diperhatikan

September 22, 2026
Featured

PBB Peringatkan AI Bisa Jadi Ancaman Eksistensial bagi Umat Manusia

September 8, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?