UPDATECIREBON.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Budi, penggeledahan diperlukan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
KPK juga menyatakan akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan penggeledahan sebagai bagian dari transparansi proses hukum.
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak swasta lain dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah juga menelusuri alur perintah serta dugaan aliran uang dalam kasus ini.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN kini menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk mengusut perkara dugaan korupsi tersebut.
Editor: Yudistira
