UPDATECIREBON.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Pemerintah pusat telah menyetujui tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar untuk mendukung penanganan karhutla di tujuh provinsi.
“Sudah disetujui anggaran dukungan untuk 7 provinsi, kabupaten, kota tambahan belanja tidak terduga sebanyak Rp760 miliar,” ujar Tito saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara virtual, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.
Tito mengatakan tambahan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penanganan karhutla di daerah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, anggaran harus segera digunakan untuk kebutuhan penanganan di lapangan. Tito mengingatkan agar persoalan administrasi tidak justru menghambat respons pemerintah daerah.
“Teknisnya supaya cepat, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai nanti uangnya sudah ada nanti disimpan … administrasi ini yang intinya adalah kecepatan penggunaan,” tegas Tito.
Untuk mempercepat realisasi tambahan BTT, kepala daerah diminta segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Langkah tersebut diperlukan agar anggaran yang telah disetujui dapat segera digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla di masing-masing wilayah.
Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di tujuh wilayah.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Melalui dukungan anggaran tersebut, pemerintah berharap penanganan karhutla dapat dilakukan lebih cepat dan optimal.
Selain menangani kebakaran yang sudah terjadi, Tito meminta pemerintah daerah memperkuat upaya pencegahan agar tidak muncul titik kebakaran baru.
Ia meminta Pemda memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Tito menyoroti masih adanya sejumlah Peraturan Daerah yang mengatur pembukaan lahan secara umum dan dinilai belum sejalan dengan ketentuan dalam Inpres tersebut.
Ia meminta kepala daerah bersama DPRD segera melakukan penyesuaian regulasi.
“Itu bersifat sangat umum yang intinya membolehkan, ini Perdanya ini harus diubah … harus diubah oleh kepala daerah dan DPRD-nya,” tandas Tito.
Dengan tambahan anggaran dan penguatan regulasi tersebut, Pemda diharapkan tidak hanya fokus memadamkan karhutla yang sudah terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan agar pembakaran lahan tidak kembali terjadi.
Editor: Yudistira
