UPDATECIREBON.COM – Ada tanggal yang sekadar menjadi penanda waktu. Namun, ada pula tanggal yang menjadi penanda sebuah perubahan. Bagi Kementerian Haji dan Umrah, 8 September menjadi keduanya.
Tepat pada 8 September 2025, pemerintah resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil menteri.
Pembentukan kementerian tersebut menandai babak baru dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah kini ditangani oleh kementerian yang secara khusus memiliki mandat dalam pembinaan dan pelayanan jemaah, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Namun, lahirnya Kementerian Haji dan Umrah bukanlah sebuah proses yang dimulai dari nol.
Sebelum kementerian tersebut terbentuk, Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu membangun Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan penyelenggaraan haji. Organisasi mulai ditata, sumber daya manusia dipersiapkan, tata kerja dibangun, dan koordinasi dengan berbagai pihak mulai dijalankan.
Di tengah proses tersebut, penyelenggaraan ibadah haji tetap harus berjalan. Jemaah harus dipersiapkan sejak di Tanah Air, keberangkatan dikoordinasikan, pelayanan di Arab Saudi dijalankan, hingga kepulangan jemaah ke Indonesia dipastikan.
Dalam penyelenggaraan haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, BP Haji menjalankan tugas perdananya sebagai kolaborator utama Kementerian Agama yang saat itu masih mendapat amanat negara untuk mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan awal kelembagaan BP Haji sekaligus menjadi pijakan menuju perubahan berikutnya.
Perubahan itu terjadi pada 8 September 2025. Melalui Perpres Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah sekaligus mencabut Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji. Tugas dan fungsi BP Haji kemudian diintegrasikan ke dalam kementerian baru.
Dengan demikian, Kementerian Haji dan Umrah bukanlah cerita yang terpisah dari BP Haji. Keduanya merupakan bagian dari satu rangkaian proses kelembagaan. Apa yang sebelumnya dibangun melalui BP Haji diteruskan dalam bentuk kementerian dengan mandat khusus di bidang haji dan umrah.
Perubahan kelembagaan tersebut kemudian membawa tantangan yang lebih luas. Sebab, tata kelola dan kebijakan yang dibangun pada akhirnya harus dirasakan langsung oleh jemaah.
Bagi jemaah, keberadaan sebuah kementerian bukan sekadar persoalan struktur organisasi maupun regulasi. Kehadiran negara justru dirasakan melalui pembinaan sebelum keberangkatan, kemudahan memperoleh informasi, kualitas pelayanan selama berada di Tanah Suci, hingga pelindungan selama menjalankan ibadah.
Haji dan umrah merupakan perjalanan yang dipersiapkan jauh sebelum keberangkatan. Ada penantian panjang, persiapan yang tidak singkat, serta harapan agar seluruh rangkaian ibadah dapat dijalankan dengan aman dan nyaman. Karena itu, setiap bagian dari pelayanan menjadi penting.
Satu tahun pertama Kementerian Haji dan Umrah berlangsung dalam dinamika kebutuhan jemaah yang terus berkembang. Teknologi membuka berbagai peluang baru dalam pelayanan, sementara penyelenggaraan di Indonesia harus terus terhubung dengan berbagai pihak di Arab Saudi.
Kondisi tersebut menuntut tata kelola yang semakin adaptif, profesional, terintegrasi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan jemaah di lapangan.
Kini, tepat satu tahun setelah berdiri, 8 September tidak hanya menjadi hari lahir Kementerian Haji dan Umrah. Tanggal tersebut juga diperingati sebagai Hari Khidmat Haji dan Umrah.
Kata “khidmat” menjadi pengingat bahwa pelayanan kepada jemaah bukan sekadar seremoni atau slogan. Khidmat harus tercermin dalam kesungguhan menjalankan tugas, tanggung jawab, ketulusan memberikan pelayanan, profesionalitas, serta integritas dalam setiap proses penyelenggaraan haji dan umrah. Sebab, di ujung dari seluruh kebijakan dan tata kelola tersebut terdapat jemaah.
Mereka yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat. Mereka yang mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah. Dan mereka yang mempercayakan sebagian perjalanan sakral tersebut kepada penyelenggaraan yang dibangun oleh negara.
Karena itu, satu tahun Kementerian Haji dan Umrah bukan semata tentang bertambahnya usia sebuah institusi.
Lebih dari itu, satu tahun ini menjadi catatan tentang proses penataan kelembagaan, pengalaman yang terus bertambah, serta upaya menjawab kebutuhan jemaah yang terus berkembang.
Dari kelahiran BP Haji hingga terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, perjalanan tersebut menunjukkan bahwa perubahan kelembagaan bukanlah tujuan akhir.
Nilainya akan terlihat ketika perubahan itu mampu menghadirkan penyelenggaraan haji dan umrah yang semakin baik, pelayanan yang semakin dekat dengan kebutuhan jemaah, serta pelindungan yang semakin kuat.
Pada akhirnya, seluruh kebijakan, tata kelola, dan pelayanan bermuara pada satu tujuan: memberikan khidmat terbaik bagi jemaah yang telah lama menantikan perjalanan ibadahnya.
Editor: Nizam
