By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Mendes Yandri Usulkan Lima Poin Penting dalam RUU Reforma Agraria
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Mendes Yandri Usulkan Lima Poin Penting dalam RUU Reforma Agraria
Berita Nasional

Mendes Yandri Usulkan Lima Poin Penting dalam RUU Reforma Agraria

Muhajir
Last updated: 2026/09/07 at 10:04 AM
Muhajir Published September 7, 2026
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendorong pengaturan reforma agraria tidak berhenti pada pembagian atau redistribusi tanah. Menurutnya, masyarakat juga harus mendapat kepastian hukum sekaligus dukungan agar tanah yang diterima benar-benar mampu menjadi sumber penghidupan.

Hal tersebut disampaikan Yandri saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Dalam rapat tersebut, Yandri menyampaikan lima rekomendasi yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam RUU Reforma Agraria.

Pertama, redistribusi tanah harus disertai rencana aksi pascaredistribusi. Penerima tanah tidak cukup hanya diberikan lahan, tetapi juga perlu memperoleh akses terhadap modal, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, hingga pasar.

Langkah tersebut diperlukan agar tanah hasil redistribusi dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Kedua, perlu ada perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi. RUU diharapkan mengatur jangka waktu perlindungan serta persyaratan pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah.

Pengecualian dapat diberikan untuk kepentingan pewarisan atau tujuan khusus, sepanjang dilakukan melalui mekanisme persetujuan dan verifikasi yang jelas.

Ketiga, perubahan fungsi tanah harus dikendalikan. Yandri menilai setiap perubahan fungsi tanah wajib mengacu pada rencana tata ruang serta mempertimbangkan keberlanjutan produksi dan sumber penghidupan masyarakat penerima.

RUU juga perlu memuat mekanisme koreksi dan sanksi untuk memastikan manfaat redistribusi tanah tidak kembali hilang akibat perubahan penguasaan atau pemanfaatan.

Keempat, pemerintah desa harus mendapat peran lebih kuat dalam penyelesaian konflik agraria. Pemerintah desa diusulkan memiliki fungsi untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, hingga memediasi konflik di tingkat lokal.

Peran lembaga adat juga dinilai penting, terutama dalam persoalan hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat. Pemerintah desa juga perlu melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik, aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, serta objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu.

Kelima, prosedur pelepasan lahan dari kawasan hutan atau konsesi harus diperjelas. Yandri mendorong agar RUU mengatur secara tegas persyaratan dan mekanisme pengajuan pelepasan lahan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat maupun pemerintah desa.

Permukiman lama, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset pemerintah desa diusulkan mendapat prioritas. Prosesnya pun harus transparan, berdasarkan bukti lapangan, serta memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas.

Yandri berharap RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat desa.

Menurutnya, persoalan reforma agraria tidak semata menyangkut status kepemilikan tanah. Lebih jauh, kepastian atas tanah berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, aktivitas ekonomi, serta sumber penghidupan masyarakat.

Editor: Yudistira

Rekomendasi

Olahraga

Erling Haaland Bawa Manchester City Taklukkan Coventry 1-0

Olahraga

Start dari Posisi 30, Rheza Danica Rebut Podium Ketiga ARRC Sepang

Berita Nasional

Anggaran Kemenhub 2027 Bertambah Rp4,58 Triliun, Fokus Keselamatan dan Konektivitas

Olahraga

Juventus Pinjam Nick Woltemade dari Newcastle, Bomber Jerman Jadi Andalan Baru Bianconeri

Muhajir September 7, 2026 September 7, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Ciayumajakuning
Ekspedisi Kata KKN 04 UNU Cirebon, Ajak Anak Desa Kempek Temukan Dunia Lewat Buku
September 7, 2026
Berita Nasional
34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Yandri Dorong Kepastian Hak Atas Tanah
September 7, 2026
Ciayumajakuning
Kertajati Jadi Bandara Alternatif Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
September 7, 2026
Berita Nasional
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 270 Ribu Penumpang Terdampak
September 7, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Mendes Yandri Dorong Kepastian Hak Atas Tanah

September 7, 2026
Berita Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 270 Ribu Penumpang Terdampak

September 7, 2026
Berita Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kemenhaj Minta Travel Lindungi Jemaah Umrah

September 7, 2026
Berita Nasional

Kemenhut-BMKG Intensifkan OMC Kendalikan Karhutla di Kalimantan dan Jatim

September 7, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mendes Yandri Usulkan Lima Poin Penting dalam RUU Reforma Agraria
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?