UPDATECIREBON.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya mengatur status kepemilikan tanah, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat desa yang selama ini hidup dan menggantungkan sumber penghidupan di kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Yandri saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Rapat tersebut membahas pandangan dan masukan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Yandri mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 35.974 kawasan hutan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34.323 desa tercatat berada di dalam kawasan hutan berdasarkan peta kawasan hutan, dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 72,28 juta jiwa.
Menurut Yandri, istilah “desa di dalam kawasan hutan” tidak selalu menunjukkan posisi geografis desa yang sepenuhnya berada di dalam kawasan hutan. Istilah tersebut juga mencakup desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Namun, persoalan utamanya adalah masih adanya ketidakpastian yang dihadapi masyarakat desa dalam mengelola lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
“RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat,” kata Yandri.
Ia mencontohkan, dari total 75.266 desa, sekitar 34.323 desa bersinggungan dengan kawasan hutan. Kondisi tersebut, menurut Yandri, menunjukkan bahwa persoalan reforma agraria memiliki dampak yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat desa.
“Namun masyarakat di kawasan hutan itu masih menghadapi ketidakpastian atas lahan yang dimiliki, bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Editor: Yudistira
