UPDATECIREBON.COM – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif menyusul terganggunya operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sejak 6 September 2026.
Kementerian memastikan keselamatan, pelayanan, dan perlindungan jemaah umrah menjadi prioritas. Seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta segera melakukan mitigasi terhadap jemaah yang terdampak gangguan penerbangan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, meminta jemaah tetap tenang dan aktif berkomunikasi dengan pihak travel masing-masing. Menurutnya, PPIU wajib memberikan informasi ya
ng cepat, jelas, dan akurat terkait status penerbangan maupun langkah penanganan.
“Jemaah kami minta tetap tenang dan terus berkomunikasi dengan travel masing-masing. PPIU harus memastikan setiap jemaah memperoleh informasi yang cepat, jelas, dan akurat mengenai status penerbangan serta penanganan yang sedang dilakukan,” ujar Puji di Jakarta.
Kemenhaj menegaskan jemaah yang mengalami penundaan keberangkatan maupun kepulangan tidak boleh kehilangan kepastian pelayanan. PPIU diminta memastikan kebutuhan jemaah tetap terpenuhi selama menunggu kondisi penerbangan kembali normal.
Pelayanan tersebut mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, hingga kebutuhan dasar lainnya sampai perjalanan dapat dilanjutkan dengan aman.
“Jemaah yang terdampak penundaan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. PPIU harus memastikan kebutuhan jemaah tetap terlayani, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, dan kebutuhan dasar lainnya sampai perjalanan dapat dilanjutkan,” tegas Puji.
Selain itu, PPIU diminta memperkuat koordinasi dengan maskapai, pengelola bandara, otoritas penerbangan, penyedia layanan di Arab Saudi, serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan kepastian jadwal dan alternatif perjalanan.
Kemenhaj juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait untuk memantau perkembangan kondisi penerbangan serta memastikan penanganan jemaah berjalan secara terkoordinasi.
Perhatian khusus diberikan kepada jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara transit akibat perubahan atau pembatalan penerbangan.
Kemenhaj meminta PPIU memastikan seluruh jemaah tersebut tetap berada dalam pendampingan dan memperoleh pelayanan yang memadai hingga perjalanan menuju Tanah Air dapat dilanjutkan.
“Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun di negara transit terpantau dengan baik. Prinsipnya, tidak boleh ada jemaah yang kehilangan pendampingan atau tidak memperoleh kepastian pelayanan,” kata Puji.
Kemenhaj juga meminta asosiasi PIHK dan PPIU membantu menjangkau seluruh penyelenggara, termasuk PPIU yang berada di luar keanggotaan asosiasi. Langkah ini dilakukan agar penanganan jemaah terdampak dapat berlangsung secara menyeluruh.
Untuk jemaah yang masih akan berangkat ke Tanah Suci, PPIU diminta menyesuaikan atau menunda keberangkatan apabila kondisi bandara dan penerbangan belum memungkinkan.
Keberangkatan hanya dilakukan setelah terdapat kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan serta kesiapan seluruh layanan perjalanan.
“Kami meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Puji.
Setiap PPIU juga diminta menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang aktif dan mudah diakses jemaah maupun keluarga. Kanal tersebut diperlukan untuk menyampaikan perkembangan penerbangan, perubahan jadwal, lokasi jemaah, hingga langkah penanganan secara cepat.
Setiap perubahan jadwal, pembatalan penerbangan, pemindahan rute, keterlambatan kepulangan, maupun kondisi lain yang berdampak signifikan terhadap jemaah juga diminta segera ditangani dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenhaj memastikan pemantauan situasi akan terus dilakukan. Pemerintah menegaskan, dalam kondisi gangguan penerbangan akibat abu vulkanik, keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan jemaah harus tetap terjamin hingga seluruh rangkaian perjalanan selesai dengan aman.
Editor: Nizam
