UPDATECIREBON.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda menjaga jarak aman minimal tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Pembatasan ini diberlakukan selama status aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten telah menerbitkan Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026 terkait pembatasan pelayaran di sekitar kawasan gunung api tersebut.
Kepala KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha mengatakan, kapal dilarang memasuki kawasan dengan radius tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III masih berlaku.
“Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku,” kata Yogie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu. (6/9/2026)
Pembatasan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan pelayaran di tengah aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih berlangsung.
Kapal-kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap sejumlah potensi bahaya, mulai dari letusan, lontaran material vulkanik, hingga sebaran abu vulkanik yang dapat mengganggu keselamatan navigasi.
Para nakhoda juga diminta secara aktif memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang dikeluarkan oleh PVMBG, BMKG, BPBD setempat, maupun instansi pemerintah terkait.
Selain itu, perencanaan perjalanan kapal harus mempertimbangkan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Kemenhub mengingatkan, apabila ditemukan indikasi bahaya yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran, nakhoda harus segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan.
Informasi mengenai kondisi tersebut juga wajib dilaporkan kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait.
Yogie menegaskan seluruh penyelenggara pelayaran harus tetap mengutamakan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sementara pelayaran dibatasi dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif selama status Level III (Siaga),” jelasnya.
Di tengah pembatasan tersebut, layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal.
Meski demikian, kewaspadaan tetap menjadi perhatian utama. Kemenhub melalui KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni terus melakukan koordinasi serta pemantauan kondisi pelayaran di Perairan Selat Sunda.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran tetap terjaga selama aktivitas Gunung Anak Krakatau masih berlangsung.
Editor: Yudistira
