UPDATECIREBON.COM — Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan keselamatan kapal penumpang dan kapal penumpang Ro-Ro berbendera Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) khusus untuk memastikan sistem keselamatan kebakaran di atas kapal benar-benar memenuhi ketentuan.
Kampanye pemeriksaan ini dilaksanakan secara nasional selama tiga bulan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 372 Tahun 2026.
Pemeriksaan dikoordinasikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan melibatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Marine Inspector (MI) serta Petugas Kesyahbandaran di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud mengatakan kesiapan dan kompetensi petugas menjadi salah satu faktor penting agar pemeriksaan berjalan efektif.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat tercipta pemahaman dan persepsi yang sama mengenai ketentuan serta pelaksanaan pemeriksaan CIC, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan konsisten,” ujar Masyhud.
Untuk memastikan pemeriksaan berjalan seragam di seluruh Indonesia, Ditjen Perhubungan Laut sebelumnya menggelar sosialisasi pelaksanaan CIC secara daring pada Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Marine Inspector dan Petugas Kesyahbandaran dari seluruh UPT Ditjen Perhubungan Laut.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Subdirektorat Keselamatan Kapal Capt. Maltus Jackline Kapistrano dan Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Aleik Nurwahyudy sebagai narasumber.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin mengatakan pemeriksaan ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap penumpang dan awak kapal sekaligus membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan.
Tidak semua kapal diperiksa dengan tingkat prioritas yang sama. Pemeriksaan akan lebih difokuskan terhadap kapal yang memiliki risiko lebih tinggi.
“Pemeriksaan diprioritaskan pada kapal berusia lebih dari 10 tahun, kapal yang pernah mengalami kebakaran atau insiden lain, kapal dengan riwayat temuan mayor, serta kapal yang melayani lintasan dengan volume penumpang dan kendaraan tinggi,” jelas Samsuddin.
Dalam kampanye ini, petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen kapal.
Pemeriksaan mencakup berbagai aspek keselamatan, mulai dari dokumen kapal, penataan dan dimensi kapal, kapasitas serta pengikatan kendaraan, manifest dan barang berbahaya, hingga sistem pencegahan dan pemadam kebakaran.
Ruang mesin, kesiapsiagaan awak kapal, serta pelaksanaan fire drill atau latihan penanggulangan kebakaran juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Petugas akan memastikan awak kapal memahami pembagian tugas ketika terjadi kebakaran, termasuk siapa yang bertanggung jawab melakukan pemadaman dan siapa yang menangani evakuasi penumpang.
Kemampuan awak kapal dalam merespons kebakaran pada tahap awal juga menjadi perhatian utama.
Latihan kebakaran pun diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas. Skenario latihan harus dibuat sedekat mungkin dengan kondisi nyata, termasuk kemungkinan kebakaran di ruang muat maupun ruang penumpang.
Samsuddin menegaskan, sistem pemadam kebakaran harus dipastikan berfungsi dengan baik.
Selain itu, penataan kendaraan di kapal Ro-Ro harus memperhatikan jarak antarkendaraan agar tidak menghambat petugas ketika melakukan penanganan kebakaran maupun evakuasi.
Pengawasan juga mencakup keberadaan barang berbahaya atau dangerous goods.
Muatan berbahaya wajib dideklarasikan dan ditangani sesuai ketentuan sebelum kapal berlayar. Langkah tersebut penting untuk mencegah risiko kebakaran maupun memperburuk kondisi apabila terjadi insiden di tengah perjalanan.
“Hal lain yang harus dipastikan adalah sistem pemadam berfungsi baik, jarak antarkendaraan tidak menghambat penanganan kebakaran, serta muatan berbahaya telah dideklarasikan dan ditangani sesuai ketentuan sebelum kapal berlayar,” imbuh Samsuddin.
Kementerian Perhubungan menegaskan pemeriksaan CIC bukan sekadar kegiatan administratif.
Jika petugas menemukan ketidaksesuaian yang berpotensi membahayakan keselamatan kapal, Marine Inspector maupun Petugas Kesyahbandaran wajib memerintahkan perbaikan.
Perbaikan tersebut harus dipastikan telah diselesaikan sebelum kapal dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, Ditjen Perhubungan Laut berharap potensi kecelakaan akibat kebakaran dapat ditekan.
Keselamatan penumpang dan awak kapal menjadi prioritas, terutama pada kapal penumpang dan Ro-Ro yang mengangkut masyarakat serta kendaraan dalam jumlah besar setiap hari.
Editor: Yudistira
