UPDATECIREBON.COM – Keluarga besar Hj. Fifi Sofiah atau yang akrab disapa Bunda Fifi menyatakan penolakan keras terhadap rencana eksekusi lahan yang dinilai berpotensi cacat hukum. Penolakan tersebut diwujudkan melalui pemasangan sejumlah spanduk bernada tegas yang menyerukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan bebas dari kepentingan kekuasaan.
Beberapa tulisan yang terpampang di lokasi di antaranya berbunyi “Hukum Bukan Alat Kekuasaan”, “Jangan Jadikan Eksekusi Sebagai Alat Zalim”, hingga “Lawan Ketidakadilan, Tegakkan Keadilan”. Pesan-pesan itu menjadi simbol perlawanan keluarga terhadap proses eksekusi yang dianggap mengabaikan rasa keadilan.
Pihak keluarga menegaskan bahwa proses hukum seharusnya berjalan secara objektif dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak hati-hati agar tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi merugikan pihak yang merasa memiliki hak sah atas objek sengketa.
Menurut keluarga, penolakan tersebut merupakan bagian dari perjuangan mencari keadilan sekaligus upaya mengawal supremasi hukum agar tetap berpihak pada kebenaran.
Bunda Fifi Pertanyakan Dasar Gugatan
Sengketa lahan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Hj. Fifi Sofiah secara terbuka mempertanyakan proses hukum dan putusan yang menyeret namanya dalam perkara itu. Ia menilai gugatan yang diarahkan kepadanya tidak tepat lantaran Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut tercatat atas nama anak-anaknya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Bunda Fifi menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah melalui transaksi langsung dengan penjual pertama. Namun, kepemilikan lahan memang diatasnamakan kepada anak-anaknya yang kini telah dewasa.
“Kemarin saya sudah sampaikan bahwa pemilik SHM ini adalah anak-anak saya. Tapi kenapa anak-anak saya tidak ditarik dalam gugatan? Malah saya yang digugat. Ini kan tidak adil,” ujar Hj. Fifi Sofiah.
Ia menegaskan, dalam perkara pertanahan, sertifikat resmi kepemilikan tanah seharusnya menjadi dasar utama dalam proses hukum. Karena itu, pihak yang tercantum dalam SHM serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai semestinya turut dilibatkan dalam gugatan.
“Kalau memang berbicara soal kepemilikan lahan, harusnya yang ditarik itu pihak yang ada di sertifikat dan BPN. Kenapa saya yang dipaksa menghadapi gugatan ini?” katanya.
Klaim Pertahankan Hak Anak
Bunda Fifi mengaku kecewa lantaran perkara tersebut tetap dimenangkan pihak penggugat. Padahal, dirinya merasa hanya berupaya mempertahankan hak anak-anaknya atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi.
Ia juga menegaskan selama ini tidak pernah mempermasalahkan maupun mengurus aset-aset lain yang disebut memiliki nilai jauh lebih besar dan telah dikuasai mantan suaminya.
“Saya sudah menyerahkan semuanya selama ini. Yang hektar-hektaran, yang puluhan hektar, saya tidak urus. Saya hanya mempertahankan sedikit hak anak-anak saya,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Bunda Fifi turut menyinggung kemungkinan aset tersebut dianggap sebagai harta bersama atau gono-gini. Meski demikian, ia mengaku sejak awal tidak pernah berniat memperjuangkan pembagian harta bersama melalui jalur hukum.
“Kalaupun dianggap harta bersama, itu kan gono-gini. Tapi saya dari dulu tidak pernah mau mengurus gono-gini,” tuturnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh persoalan mendasar mengenai kepastian hukum pertanahan, perlindungan hak kepemilikan berdasarkan SHM, hingga mekanisme gugatan perdata dalam sengketa keluarga dan aset.
Editor: Zen
