By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Vonis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PT Timah
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Vonis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PT Timah
Berita Nasional

Vonis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PT Timah

Muhajir
Last updated: 2024/12/23 at 2:18 PM
Muhajir Published December 23, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Harvey Moeis atas tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Suami Sandra Dewi ini dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara tambahan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Hakim menegaskan, tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf bagi Harvey sehingga ia dijatuhi hukuman berat. Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, terlibat dalam kerja sama dengan PT Timah terkait pemurnian timah dari tambang ilegal milik PT Timah. Jaksa menyebut bahwa keuntungan dari aktivitas ilegal ini disamarkan melalui dana corporate social responsibility (CSR).

Harvey disebut memperkaya dirinya dan Helena Lim hingga mencapai Rp 420 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari. Rekening tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra dan Harvey.

Jaksa mengungkapkan, uang hasil korupsi digunakan untuk membeli 88 tas bermerek, 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, hingga berbagai aset mewah. Harvey juga tercatat menyewa rumah mewah di Melbourne, Australia, serta membeli kendaraan seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Jaksa menyebut perbuatan Harvey mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, sehingga menjadi hal yang memberatkan tuntutan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar, dan subsider pidana kurungan 1 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun kurungan.

Editor: Baidhowi

Rekomendasi

Berita Nasional

Mendagri Tito: Jabatan Tak Selamanya, Rotasi Penting Untuk Penyegaran Organisasi

Berita Nasional

Trump Bentuk Super Intelligence Force, Amerika Kejar Dominasi AI

Featured

Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?

Featured

Stupa Utama Borobudur Dipugar, Pengunjung Dibatasi

Muhajir December 23, 2024 December 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Religi
Menhaj dan Dubes Yordania Bahas Peluang Wisata Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
October 6, 2026
Olahraga
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
October 6, 2026
Olahraga
Italia Tekuk Turki 3-1, Naik ke Posisi Kedua
October 6, 2026
Olahraga
UB Juara Madrid Challenger 2026, Raih Gelar Kelima
October 6, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Anak Gajah Sumatera Lahir di Tesso Nilo

October 5, 2026
Berita Nasional

Trump Bentuk Super Intelligence Force, Amerika Kejar Dominasi AI

October 5, 2026
Berita Nasional

Prabowo: Perang Modern Tak Lagi Selalu Fisik, TNI Harus Kuasai Teknologi

October 5, 2026
Berita Nasional

Prabowo Terima Infantino Di Istana, Fifa Puji Asean Cup Indonesia

October 5, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Vonis Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PT Timah
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?