By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kendalikan Inflasi, Ditjen Bina Keuda Minta Pemprov Segera Berikan Insentif Fiskal PBBKB Paling Tinggi 7,5 Persen
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kendalikan Inflasi, Ditjen Bina Keuda Minta Pemprov Segera Berikan Insentif Fiskal PBBKB Paling Tinggi 7,5 Persen
Berita Nasional

Kendalikan Inflasi, Ditjen Bina Keuda Minta Pemprov Segera Berikan Insentif Fiskal PBBKB Paling Tinggi 7,5 Persen

Muhajir
Last updated: 2024/11/21 at 10:29 AM
Muhajir Published November 21, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Dalam rangka mencapai program prioritas nasional melalui pengendalian inflasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera memberikan insentif fiskal terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kebijakan PBBKB yang dilaksanakan secara daring dari Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Maurits mengatakan, insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap PBBKB. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 500.2.3/1256/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait PBBKB.

“Ini sudah diatur di Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, dan Pasal 99 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak di setiap daerah, di sana memang menyebutkan melalui kewenangan kepala daerah dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sehingga SE ini tidak akan mengubah Perda, namun bisa disikapi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nya,” kata Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menyampaikan bahwa masih terdapat 18 daerah yang menerapkan tarif PBBKB sebesar 10 persen. “Harapan dan arahan Bapak Mendagri agar seluruh daerah yang masih menerapkan PBBKB sebesar 10 persen dapat menyesuaikan tarif PBBKB menjadi 7,5 persen,” ujarnya.

Dampak kenaikan tarif menjadi komponen penambah harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga sesuai regulasi diharapkan dalam pengaturan harga disesuaikan dengan konsumen BBKB. Hal ini tentunya harus dipayungi dengan Perkada tentang pemberian insentif fiskal.

Oleh karena itu, Maurits menekankan agar gubernur segera melakukan langkah strategis. “Gubernur agar segera menetapkan Peraturan Gubernur mengenai pemungutan PBBKB sebesar 7,5 persen. Kemudian, melakukan sosialisasi Pergub tersebut kepada para pelaku usaha/penyedia BBKB dan masyarakat. Selanjutnya, melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap Pergub tersebut,” tegas Maurits.

Sebagai informasi, rapat ini dihadiri oleh Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Raden An’an Andri Hikmat dan Kasubdit Wilayah V Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Budi Rinaldi. Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh Penjabat (Pj.) Gubernur, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Provinsi Papua Barat Daya, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi seluruh Indonesia.

Editor: Yudistira

Rekomendasi

Berita Nasional

Prabowo Terima Infantino Di Istana, Fifa Puji Asean Cup Indonesia

Olahraga

Jelang Final Indonesia Vs Thailand, Infantino Cek Langsung Kesiapan SUGBK

Olahraga

Pajar Ariyana Melaju ke Final Surfing Asian Games

Berita Nasional

Data Jemaah Haji Dipadankan, Kemenhaj Pastikan Nomor Antrean Tak Bergeser

Muhajir November 21, 2024 November 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Religi
Menhaj dan Dubes Yordania Bahas Peluang Wisata Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
October 6, 2026
Olahraga
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
October 6, 2026
Olahraga
Italia Tekuk Turki 3-1, Naik ke Posisi Kedua
October 6, 2026
Olahraga
UB Juara Madrid Challenger 2026, Raih Gelar Kelima
October 6, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Anak Gajah Sumatera Lahir di Tesso Nilo

October 5, 2026
Berita Nasional

Trump Bentuk Super Intelligence Force, Amerika Kejar Dominasi AI

October 5, 2026
Berita Nasional

Prabowo: Perang Modern Tak Lagi Selalu Fisik, TNI Harus Kuasai Teknologi

October 5, 2026
Berita Nasional

Prabowo Terima Infantino Di Istana, Fifa Puji Asean Cup Indonesia

October 5, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kendalikan Inflasi, Ditjen Bina Keuda Minta Pemprov Segera Berikan Insentif Fiskal PBBKB Paling Tinggi 7,5 Persen
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?