UPDATECIREBON.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan lima orang pengedar narkoba.
Kelima tersangka ini berinisial AJ (28), HS (34), RM (40), RA (28) dan RH (29). Untuk tersangka AJ, HS dan RM diamankan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan salah satu lapas luar Cirebon. Sedangkan tersangka RA dan RH diamankan dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin.
Dari kelima tersangka ini, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 43 paket kecil dan 1 paket ukuran sedang siap edar. Sedangkan barang bukti obat-obatan sebanyak 1.050 butir.
Waka Polrest Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, pengungkapan kasus ini dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
“Dengan jumlah 6 laporan polisi terdiri 4 perkara kasus sabu dan 2 perkara kasus obat-obatan terlarang dengan lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, baik Kota maupun Kabupaten Cirebon,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (30/8/2024).
Kompol Rizky menyebutkan, para tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan sistem tempel dan Cash On Delivery (COD).
“Tersangka tertangkap tangan oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon pada saat melakukan transaksi Narkotika atau obat tersebut. Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota,” sebutnya.
Waka Polres Cirebon Kota menegaskan, para tersangka kasus jenis Sabu dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar, juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda Rp10 miliar rupiah,” jelasnya.
Sedangkan tersangka kasus obat dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
Reporter: Ade MN
Editor: Zen
