By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Peringati HUT ke-79 RI, Ditjen Dukcapil Kemendagri Buka Layanan Rekam Cetak KTP-el dan Aktivasi IKD
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Peringati HUT ke-79 RI, Ditjen Dukcapil Kemendagri Buka Layanan Rekam Cetak KTP-el dan Aktivasi IKD
Berita Nasional

Peringati HUT ke-79 RI, Ditjen Dukcapil Kemendagri Buka Layanan Rekam Cetak KTP-el dan Aktivasi IKD

Muhajir
Last updated: 2024/08/16 at 1:14 PM
Muhajir Published August 16, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bakal membuka layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Layanan administrasi kependudukan ini digelar selama 3 hari mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024) pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Pelayanan akan berlangsung di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 19, RT 7/RW 1, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis, dibuka untuk pegawai Kemendagri dan keluarga serta masyarakat umum. Artinya masyarakat dari seluruh Indonesia dapat menikmati layanan ini. Selain itu, tersedia juga bazar murah kebutuhan pokok dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes.

Selain itu, perayaan HUT RI dan Kemendagri di lingkup Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemdes juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan seperti lomba balap karung dan pertandingan mini soccer.

Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam mengatakan telah menandatangani Surat Nomor 400.8/11014/Dukcapil perihal Pemberitahuan Layanan Rekam dan Cetak KTP-el serta Aktivasi IKD. Surat tersebut untuk mengundang 13 komponen di lingkup Kemendagri agar turut berpartisipasi.

Surat itu ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri; Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri; Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum); Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil); Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah (Otda); Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda); Sekretaris Ditjen Bina Pemdes; Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda); Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM); Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN); Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); Karo Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN); serta Karo Keuangan, Umum, dan Humas Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Mohon perkenan Saudara mengimbau seluruh pegawai Kemendagri beserta keluarga untuk mengunjungi layanan Dukcapil dimaksud. Adapun bagi pegawai yang akan mengurus dokumen kependudukan, harap membawa berkas persyaratan sebagaimana terlampir,” jelas Hani Syopiar Rustam dalam suratnya.

Adapun persyaratan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD sebagai berikut:

  1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):
    a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
    b. Membawa Kartu Keluarga;
    c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).
  2. Perekaman KTP-el ganti foto:
    a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);
    b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);
    c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.
  3. Pencetakan KTP-el karena hilang:
    a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);
    b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
  4. Pencetakan KTP-el karena rusak:
    a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);
    b. Membawa KTP-el yang rusak.
  5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
    a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;
    b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;
    c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store/App Store.

Reporter: Yudistira
Editor: Ahmad

Rekomendasi

Berita Nasional

Polda Metro Jaya Matangkan Pengamanan Aksi 24 September

Berita Nasional

Polda Metro Jaya Kawal Laga Semen Padang vs PSIS, Dorong Sport Tourism

Berita Nasional

Wamendagri: Tangani TB untuk Jaga Ekonomi Keluarga

Berita Nasional

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta Lintas Kelapa Gading–Manggarai

Muhajir August 16, 2024 August 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Polda Metro Jaya Matangkan Pengamanan Aksi 24 September
September 23, 2026
Berita Nasional
Gus Ipul Sebut Tudingan Dana Muktamar Fitnah
September 23, 2026
Berita Nasional
Kru Kapal Yang Bawa Lima Jurnalis Hilang Ditemukan Di Perairan Enggano, Bengkulu
September 23, 2026
Berita Nasional
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
September 23, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Polda Metro Jaya Matangkan Pengamanan Aksi 24 September

September 23, 2026
Berita Nasional

Gus Ipul Sebut Tudingan Dana Muktamar Fitnah

September 23, 2026
Berita Nasional

Kru Kapal Yang Bawa Lima Jurnalis Hilang Ditemukan Di Perairan Enggano, Bengkulu

September 23, 2026
Berita Nasional

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026

September 23, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Peringati HUT ke-79 RI, Ditjen Dukcapil Kemendagri Buka Layanan Rekam Cetak KTP-el dan Aktivasi IKD
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?