UPDATECIREBON.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerima 2 sertipikat elektronik (eSertipikat) hak guna bangunan (HGB) seluas 33.020 m² di Kota Bekasi. Penyerahan eSertipikat ini dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kepada Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah di Kantor Pertanahan Kota Bekasi pada Selasa (6/8). Penyerahan eSertipikat ini dilakukan dalam rangkaian acara peninjauan layanan pertanahan Menteri ATR/BPN di Kantor Pertanahan Kota Bekasi sekaligus penyerahan sertipikat elektronik antara lain sertipikat Aset Pemerintah Kota Bekasi, sertipikat Aset BMN, sertipikat aset BUMN, sertipikat Rumah Adat Kranggen, sertipikat Wakaf, sertipikat Gereja dan sertipikat PTSL.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Pemerintah Kota Bekasi dan semua pihak yang memungkinkan terbitnya eSertipikat ini,” kata Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah.
Penyerahan eSertipikat tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan legalitas kepemilikan bangunan KAI serta memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait mengenai kepemilikan sah atas tanah dan bangunan tersebut.
“Ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan eSertipikat ini. KAI mempunyai aset yang tersebar di seluruh Indonesia terutama di pulau Jawa dan Sumatera,” kata Dadan.
Banyak aset-aset yang saat ini diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu KAI akan terus mengamankan aset-aset negara ini untuk membangun suatu value creation layanan transportasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia. Dadan mengatakan pada tahun 2023, KAI berhasil mensertipikatkan tanah seluas 9.865.987 m2 atau 115% dari yang diprogramkan seluas 8.598.140 m2. Adapun hingga bulan Juli tahun 2024, luas tanah yang berhasil disertipikatkan yaitu 6.154.912 m2.
“KAI juga akan terus melakukan upaya proaktif untuk sertifikasi seluruh asetnya. Hal yang dilakukan antara lain dengan menggandeng seluruh stakeholder seperti BPN dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, akan ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang akan membantu membangun tata kelola pertanahan yang baik dan mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Semoga kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan,” tutup Dadan.
Reporter: Baidhowi
Editor: Zen
