By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara KM Suryani Ladjoni ke Penyidik Lantamal VIII Manado
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara KM Suryani Ladjoni ke Penyidik Lantamal VIII Manado
Berita Nasional

Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara KM Suryani Ladjoni ke Penyidik Lantamal VIII Manado

Muhajir
Last updated: 2024/08/05 at 7:20 AM
Muhajir Published August 5, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) telah menyerahkan berkas perkara kapal motor (KM) Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan kapal tersebut yang diduga melakukan pelanggaran di bidang pelayaran karena dokumen yang tidak lengkap. Penangkapan terjadi di posisi 01°54’09” U – 125°02’29” T di Perairan Talise, Sulawesi Utara, Senin (5/8/2024).

Kapal KM Suryani Ladjoni yang berbendera Indonesia ini ditangkap oleh unsur High Speed Craft (HSC) 32-03 Bakamla RI, yang sedang melakukan patroli mandiri “PUKAT MANGUNI-IV/24” dalam rangka Gelar Patroli Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Adapun kronologisnya, pada Rabu (31/7), sekitar pukul 16.00 WITA, HSC 32-03 yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan dari kapal KM Suryani Ladjoni. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, antara lain, (1) Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal. (2) Daerah pelayaran kapal masih A1, namun operasionalnya seharusnya A1+A2 mengingat rute pelayaran lebih dari 300 NM. (3) Perangkat EPIRB dan SART telah kedaluwarsa, perangkat Navtex tidak berfungsi, dan perangkat EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas. (4) Perangkat AIS belum diregistrasi ke Kominfo, perangkat GMDSS tidak tersedia, dan terdapat seorang Cadet mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya yang tidak tercantum dalam buku sijil.

Atas pelanggaran tersebut, Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Lettu Bakamla A. Yuwono Adi Putro, S.H., bersama timnya segera menyerahkan perkara kapal KM Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. Penyerahan ini diterima oleh Letda Laut (P) Yimi Keranga guna proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-11/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VIII/2024.

Bakamla RI menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari Lantamal VIII Manado. Penanganan perkara ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.(Humas Bakamla RI)

Reporter: Fahri
Editor: Ahmad

Rekomendasi

Berita Nasional

Zikir dan Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas, Terbuka untuk Umum

Berita Nasional

Duta Besar Tiongkok Dukung Transformasi Transmigrasi, Siap Perkuat Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Kawasan

Ciayumajakuning

Kolaborasi Akademisi Terapkan Teknologi Cerdas E-Ox Level untuk Akuakultur di Desa Durajaya-Cirebon

Berita Nasional

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Naik 10,3 Persen, KY Terima 1.402 Aduan pada Semester I 2026

Muhajir August 5, 2024 August 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
August 5, 2026
Berita Nasional
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor
August 4, 2026
Berita Nasional
Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045
August 4, 2026
Olahraga
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026, Kyorugi Sumbang Dua Emas
August 3, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

August 5, 2026
Berita Nasional

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

August 4, 2026
Berita Nasional

Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

August 4, 2026
Berita Nasional

Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden

August 3, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara KM Suryani Ladjoni ke Penyidik Lantamal VIII Manado
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?