By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pemerintah Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Pemerintah Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut
Berita Nasional

Pemerintah Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut

Muhajir
Last updated: 2024/06/20 at 1:47 PM
Muhajir Published June 20, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewakili pemerintah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota dibahas lebih lanjut. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Wempi menyampaikan, berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.

“Dalam surat dimaksud, Bapak Presiden telah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud,” katanya.

Wempi melanjutkan, presiden memberi arahan kepada para menteri agar dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan pemerintah. Sejalan dengan itu, Wempi menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 26 RUU tentang kabupaten/kota ke dalam dua poin utama.

Pertama, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Kedua, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Hal ini lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Oleh karena itu, pada prinsipnya sekali lagi pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota usul DPR RI sebatas substansinya sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya dan 27 Undang-Undang Kabupaten/Kota [Tahap I] yang telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu,” tegasnya.

Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.

Reporter: Ade MN
Editor: Muhajir

Rekomendasi

Berita Nasional

Kongres VII BM PAN, Viva Yoga: Sebagai Sumber Perkaderan Untuk Keberlanjutan Partai

Berita Nasional

Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

Berita Nasional

Kemenhub Catat Tingkat Kepatuhan Kendaraan Angkutan Barang Capai 75 Persen

Berita Nasional

Muswil VII KAHMI Bali, Viva Yoga Ceritakan Saat Menjadi Ketua Umum Cabang Denpasar

Muhajir June 20, 2024 June 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita NasionalReligi
85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian
June 14, 2026
Berita Nasional
Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur
June 14, 2026
Berita Nasional
Kemenhub Catat Tingkat Kepatuhan Kendaraan Angkutan Barang Capai 75 Persen
June 14, 2026
Berita Nasional
Muswil VII KAHMI Bali, Viva Yoga Ceritakan Saat Menjadi Ketua Umum Cabang Denpasar
June 14, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita NasionalReligi

85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian

June 14, 2026
Berita Nasional

Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

June 14, 2026
Berita Nasional

Kemenhub Catat Tingkat Kepatuhan Kendaraan Angkutan Barang Capai 75 Persen

June 14, 2026
Berita Nasional

Muswil VII KAHMI Bali, Viva Yoga Ceritakan Saat Menjadi Ketua Umum Cabang Denpasar

June 14, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pemerintah Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?