UPDATECIREBON.COM – Sehubungan dengan masih banyaknya kecelakaan pada angkutan umum, terutama bus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah-langkah signifikan untuk mengantisipasi kecelakaan bus berulang. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, dalam Rapat Pimpinan yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (13/5) sore.
“Perlunya kolaborasi antara Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat, dan setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota sangat penting. Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat harus dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan yang harus dipenuhi semua PO bus,” ujar Menhub.
Lebih lanjut, Menhub menuturkan bahwa setiap armada bus harus rutin dilakukan ramp check dan harapannya, sopir yang mengemudikan bus memiliki reputasi yang baik. Ke depan, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, memaparkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.
“Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali berpindah kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas,” kata Hendro.
Selain itu, pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang uji KIR-nya masih aktif dan yang sudah mati. Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang belum memperpanjang uji KIR.
Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum bagi bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir tetapi juga pengusaha atau pemilik kendaraan. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
“Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata dengan bekerja sama dengan seluruh stakeholders, termasuk perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang,” pungkasnya.
Ditjen Perhubungan Darat juga akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Menhub berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. Langkah ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama. (Red)
Reporter: Nur
Editor: Fatihah
