By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap: Upaya Bersama Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Membuahkan Hasil
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap: Upaya Bersama Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Membuahkan Hasil
Berita Nasional

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap: Upaya Bersama Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Membuahkan Hasil

Muhajir
Last updated: 2024/04/19 at 5:01 AM
Muhajir Published April 19, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang menjadi perbincangan beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Kolaborasi antara Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghasilkan penangkapan pelaku berinisial PWGA pada Selasa (16/4/2024) di kediaman kakaknya, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Setelah pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku diketahui sebagai seorang pengusaha, bukan anggota TNI. Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc, Kepala Pusat Penerangan TNI, menyatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polda Metro Jaya. Hari ini, Kamis (18/4/2024), dilaksanakan Press Conference dengan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Menyinggung motif pelaku, Kapuspen TNI mengungkapkan bahwa pelaku memalsukan plat dinas TNI untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta.

Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 6 tahun. Kapuspen TNI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemalsuan plat nomor dinas TNI dengan penegasan bahwa ancaman hukuman bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman kurungan selama 6 tahun. (AM)

Rekomendasi

Olahraga

Leo/Daniel Taklukkan Liang/Wang di Final Asian Games 2026

Berita Nasional

Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026

Berita Nasional

Kapolri Pastikan Pengamanan Muktamar Muhammadiyah

Olahraga

GP Valencia Kembali Jadi Seri Penutup MotoGP 2027

Muhajir April 19, 2024 April 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Featured
Benarkah AHY Ditunjuk Gantikan Gibran?
October 2, 2026
Featured
Hoaks Uang Rp18.000 Bergambar Prabowo-Gibran
October 1, 2026
Berita Nasional
Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa
October 1, 2026
Berita Nasional
Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan
September 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa

October 1, 2026
Berita Nasional

Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan

September 30, 2026
Berita Nasional

Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan

September 30, 2026
Berita Nasional

Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026

September 29, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap: Upaya Bersama Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Membuahkan Hasil
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?