By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap: Upaya Bersama Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Membuahkan Hasil
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap: Upaya Bersama Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Membuahkan Hasil
Berita Nasional

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap: Upaya Bersama Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Membuahkan Hasil

Muhajir
Last updated: 2024/04/19 at 5:01 AM
Muhajir Published April 19, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang menjadi perbincangan beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Kolaborasi antara Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghasilkan penangkapan pelaku berinisial PWGA pada Selasa (16/4/2024) di kediaman kakaknya, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Setelah pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku diketahui sebagai seorang pengusaha, bukan anggota TNI. Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc, Kepala Pusat Penerangan TNI, menyatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polda Metro Jaya. Hari ini, Kamis (18/4/2024), dilaksanakan Press Conference dengan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Menyinggung motif pelaku, Kapuspen TNI mengungkapkan bahwa pelaku memalsukan plat dinas TNI untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta.

Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 6 tahun. Kapuspen TNI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemalsuan plat nomor dinas TNI dengan penegasan bahwa ancaman hukuman bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman kurungan selama 6 tahun. (AM)

Rekomendasi

Olahraga

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Diharapkan Dongkrak Roda Perekonomian Jakarta

Berita Nasional

Duta Besar Tiongkok Dukung Transformasi Transmigrasi, Siap Perkuat Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Kawasan

Berita Nasional

Masyarakat Respons Positif Program Stimulus Transportasi Masa Libur Sekolah

Berita Nasional

Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi Berbasis Digital

Muhajir April 19, 2024 April 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor
August 4, 2026
Berita Nasional
Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045
August 4, 2026
Olahraga
8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026, Kyorugi Sumbang Dua Emas
August 3, 2026
Berita Nasional
Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden
August 3, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

August 4, 2026
Berita Nasional

Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

August 4, 2026
Berita Nasional

Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden

August 3, 2026
Berita Nasional

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

August 3, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap: Upaya Bersama Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Membuahkan Hasil
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?