UPDATECIREBON.COM – Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang menjadi perbincangan beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Kolaborasi antara Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghasilkan penangkapan pelaku berinisial PWGA pada Selasa (16/4/2024) di kediaman kakaknya, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Setelah pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku diketahui sebagai seorang pengusaha, bukan anggota TNI. Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc, Kepala Pusat Penerangan TNI, menyatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polda Metro Jaya. Hari ini, Kamis (18/4/2024), dilaksanakan Press Conference dengan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Menyinggung motif pelaku, Kapuspen TNI mengungkapkan bahwa pelaku memalsukan plat dinas TNI untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 6 tahun. Kapuspen TNI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemalsuan plat nomor dinas TNI dengan penegasan bahwa ancaman hukuman bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman kurungan selama 6 tahun. (AM)
