By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap: Upaya Bersama Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Membuahkan Hasil
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap: Upaya Bersama Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Membuahkan Hasil
Berita Nasional

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap: Upaya Bersama Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Membuahkan Hasil

Muhajir
Last updated: 2024/04/19 at 5:01 AM
Muhajir Published April 19, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang menjadi perbincangan beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Kolaborasi antara Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghasilkan penangkapan pelaku berinisial PWGA pada Selasa (16/4/2024) di kediaman kakaknya, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Setelah pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku diketahui sebagai seorang pengusaha, bukan anggota TNI. Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc, Kepala Pusat Penerangan TNI, menyatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polda Metro Jaya. Hari ini, Kamis (18/4/2024), dilaksanakan Press Conference dengan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Menyinggung motif pelaku, Kapuspen TNI mengungkapkan bahwa pelaku memalsukan plat dinas TNI untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta.

Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 6 tahun. Kapuspen TNI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemalsuan plat nomor dinas TNI dengan penegasan bahwa ancaman hukuman bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman kurungan selama 6 tahun. (AM)

Rekomendasi

Berita NasionalReligi

85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian

Berita Nasional

Kemenhub Catat Tingkat Kepatuhan Kendaraan Angkutan Barang Capai 75 Persen

Berita Nasional

Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Shalat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

Berita Nasional

Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

Muhajir April 19, 2024 April 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Terima Perwakilan Mahasiswa, Wapres Tegaskan Komitmen Perbaiki Berbagai Kekurangan
June 16, 2026
Berita Nasional
Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Shalat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres
June 16, 2026
Berita NasionalReligi
Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air
June 15, 2026
Berita NasionalReligi
85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian
June 14, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Terima Perwakilan Mahasiswa, Wapres Tegaskan Komitmen Perbaiki Berbagai Kekurangan

June 16, 2026
Berita Nasional

Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Shalat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

June 16, 2026
Berita NasionalReligi

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

June 15, 2026
Berita NasionalReligi

85.290 Jemaah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Kepedulian

June 14, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap: Upaya Bersama Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Membuahkan Hasil
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?