By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kementerian Perhubungan Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk Menurunkan Angka Kecelakaan
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kementerian Perhubungan Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk Menurunkan Angka Kecelakaan
Berita Nasional

Kementerian Perhubungan Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk Menurunkan Angka Kecelakaan

Muhajir
Last updated: 2024/04/13 at 2:22 PM
Muhajir Published April 13, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengeluarkan kebijakan wajib menggunakan sabuk keselamatan bagi perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi, dan penumpang guna mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk perlengkapan keselamatan seperti sabuk keselamatan.

“Setiap mobil bus yang bukan untuk angkutan perkotaan harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan sesuai regulasi,” ungkap Dirjen Hendro.

Pihaknya juga memerintahkan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) untuk memeriksa keberadaan dan fungsi sabuk keselamatan di mobil bus saat melakukan pemeriksaan berkala.

Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Selain itu, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pengemudi angkutan umum diinstruksikan untuk beristirahat minimal 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut untuk mengurangi risiko kelelahan yang dapat menyebabkan kecelakaan.

“Setiap perusahaan angkutan umum juga diwajibkan memiliki dua pengemudi dalam satu armada serta memberlakukan ketentuan waktu kerja, istirahat, dan pergantian pengemudi sesuai regulasi,” tambahnya. (AM)

Rekomendasi

Religi

Presiden Prabowo Minta Biaya Jemaah Haji Tetap Ringan

Olahraga

Ronaldo Kejar 1.000 Gol, Incar Trofi Lagi Bersama Portugal

Berita Nasional

Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026

Berita Nasional

Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa

Muhajir April 13, 2024 April 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Featured
Hoaks Uang Rp18.000 Bergambar Prabowo-Gibran
October 1, 2026
Berita Nasional
Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa
October 1, 2026
Berita Nasional
Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan
September 30, 2026
Berita Nasional
Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan
September 30, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Tutup Rangkaian Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa

October 1, 2026
Berita Nasional

Dukung Program Perumahan Gentengisasi, Mendagri Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah Papua Pegunungan

September 30, 2026
Berita Nasional

Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan

September 30, 2026
Berita Nasional

Bandara Singkawang Kembali Layani Penerbangan 1 Oktober2026

September 29, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kementerian Perhubungan Wajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan untuk Menurunkan Angka Kecelakaan
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?