By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Berita Nasional

Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Muhajir
Last updated: 2023/12/11 at 1:13 PM
Muhajir Published December 11, 2023
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Babak akhir kasus pembunuhan Almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H., melalui sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta. Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati.(AM)

Rekomendasi

Berita Nasional

Hari Ketujuh Sar Virgo Transport 8, 126 Orang Masih Dicari

Olahraga

Barcelona Menggila di Camp Nou, Racing Santander Dihancurkan 7-2

Featured

Manfaat Buah Mengkudu Untuk Kesehatan, Pahit Tapi Kaya Khasiat

Olahraga

Seraf Naro Siregar Buka Medali Indonesia di Asian Games 2026

Muhajir December 11, 2023 December 11, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Polri: Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat
September 24, 2026
Olahraga
Alwi Farhan Antar Indonesia Dekati Final
September 24, 2026
Olahraga
Persija Resmi Rekrut Marselino Ferdinan
September 24, 2026
Berita Nasional
Polda Metro Jaya Matangkan Pengamanan Aksi 24 September
September 23, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Polri: Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

September 24, 2026
Berita Nasional

Polda Metro Jaya Matangkan Pengamanan Aksi 24 September

September 23, 2026
Berita Nasional

Gus Ipul Sebut Tudingan Dana Muktamar Fitnah

September 23, 2026
Berita Nasional

Kru Kapal Yang Bawa Lima Jurnalis Hilang Ditemukan Di Perairan Enggano, Bengkulu

September 23, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?