By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Khawatir Publik Salah Tafsir
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Khawatir Publik Salah Tafsir
Berita Nasional

DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Khawatir Publik Salah Tafsir

Muhajir
Last updated: 2026/09/01 at 11:13 AM
Muhajir Published September 1, 2026
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM — Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hingga kini belum dipublikasikan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya salah tafsir di tengah masyarakat.

Menurut Cucun, draf RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyempurnaan dan belum melewati proses tim perumus (timus) serta tim sinkronisasi (timsin).

Karena itu, DPR memilih belum membuka draf tersebut kepada publik sebelum seluruh proses perumusan selesai.

“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (1/9/2026).

Cucun mengatakan publikasi draf RUU nantinya akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik.

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru sehingga pembahasannya membutuhkan proses yang lebih komprehensif.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset.

Jenis tindak pidana tersebut antara lain tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Pembahasan RUU ini menjadi perhatian publik karena muncul kekhawatiran aturan perampasan aset nantinya dapat berdampak kepada masyarakat biasa, termasuk mereka yang bukan pejabat.

Cucun tidak menampik adanya kekhawatiran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan hukum tetap harus berlandaskan prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi.

Di tengah proses penyusunan yang masih berlangsung, pimpinan DPR RI sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Mas Botok.

Dengan target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahapan penting. DPR dituntut memastikan proses penyusunan berjalan transparan sekaligus memberikan ruang bagi publik untuk memahami substansi aturan sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Bagi masyarakat, poin penting yang masih ditunggu bukan hanya kapan draf RUU dibuka, tetapi juga bagaimana aturan tersebut nantinya memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan hak warga negara tetap terlindungi.

Editor: Yudistira

Rekomendasi

Berita Nasional

Kemendes PDT dan DPR RI Bahas Arah Kebijakan dan Anggaran Tahun 2027

Berita Nasional

BGN Suspend SPPG Sidoarjo 30 Hari, Kepala SPPG Diusulkan Dicopot Usai 512 Siswa Keracunan MBG

Olahraga

Bhayangkara FC Datangkan Gelandang Timnas Kosta Rika

Olahraga

Tottenham Borong Dua Pemain Chelsea di Deadline Day, Mudryk dan Adarabioyo Resmi Merapat

Muhajir September 1, 2026 September 1, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Featured
Jang Dong Yoon, Aktor Korea yang Viral karena Tangkap Perampok
September 7, 2026
Featured
Spider Noir Nicolas Cage Resmi Berakhir, Tak Berlanjut ke Musim Kedua
September 6, 2026
Religi
Wamenhaj Soroti Travel Nakal, KBIHU Diminta Kembali Fokus Bimbing Jemaah
September 6, 2026
Seni & Budaya
Kahitna Hadirkan Carlo Saba Secara Virtual di Konser 40 Tahun
September 6, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Kabut Asap Tebal Selimuti Kuching, Malaysia Tetapkan Status Darurat

September 6, 2026
Berita Nasional

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 150 Ribu Penumpang Terdampak

September 6, 2026
Berita Nasional

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 373 Penerbangan Terdampak

September 6, 2026
Berita Nasional

Kemenhub Larang Kapal Mendekat 3 Kilometer dari Kawah Anak Krakatau

September 6, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Khawatir Publik Salah Tafsir
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?