By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: IJTI DKI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > IJTI DKI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal
Berita Nasional

IJTI DKI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal

Muhajir
Last updated: 2026/08/12 at 7:28 AM
Muhajir Published August 12, 2026
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta mengutuk pelarangan peliputan wartawan Kompas TV, Beritasatu TV (BTV), dan TV One di lokasi pembuangan sampah ilegal Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026) siang.

“Kerja jurnalistik wartawan Indonesia dilindungi Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan itu merupakan pelanggaran UU Pers, dengan sanksi hukuman diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegas Tatang Ziza Putra, ketua IJTI DKI Jakarta, Rabu (12/8/26).

Wartawan Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk masyarakat.

Bila terjadi upaya menghalang-halangi, hal itu sama saja dengan menghalang-halangi masyarakat mendapatkan hak atas informasi.

“Apalagi, peliputan yang dilakukan adalah persoalan publik, yakni tentang pembuangan sampah di Jakarta. Ditambah, peliputan itu berdasar keresahan publik atas aktivitas pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya. Melarang wartawan meliput, mencederai hak publik mendapatkan informasi,” jelas Tatang.

Keterangan yang dihimpun IJTI Jakarta, peristiwa ini bermula dari gonjang-ganjing pembuangan sampah warga DKI Jakarta.

Publik di sekitar kawasan pembuangan sampah di Cilincing, Jakarta Utara resah dengan aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah liar di Cilincing.

Warga meminta, aktivitas itu dihentikan karena membahayakan kesehatan dan merusak ekosistem di sekitarnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai, aktivitas pembuangan sampah di Cilincing adalah tindakan ilegal, dan harus dihentikan.

Kondisi itu diliput berbagai media, termasuk Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One. Ketika proses peliputan berlangsung pada Selasa siang, tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku warga sekitar mendatangi para wartawan.

Mereka merasa keberatan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan, dan meminta dihentikan dengan berbagai alasan.

Tindakan itu membuat Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One tidak bisa menjalankan aktivitasnya. Proses peliputan, dan aktivitas reportase langsung atau live report tidak bisa dilakukan.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua IJTI DKI Jakarta,Tatang Ziza Putra meminta publik untuk memahami kerja jurnalistik.

Bila ada hal-hal yang menyangkut pemberitaan yang dianggap keliru, publik hendaknya memberikan hak jawab, atau melaporkan ke Dewan Pers, bukan melakukan pelarangan ketika proses peliputan berlangsung.

“IJTI DKI Jakarta meminta aparat keamanan untuk menindaklanjuti peristiwa pelarangan peliputan ini. Jangan sampai pelanggaran UU Pers dibiarkan, karena itu akan menjadi impunitas,” katanya.

Editor: Alwi

Rekomendasi

Berita Nasional

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Berita Nasional

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Batas Ideal

Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Berita Nasional

Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah

Muhajir August 12, 2026 August 12, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Batas Ideal
August 11, 2026
Berita Nasional
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
August 11, 2026
Berita Nasional
Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah
August 6, 2026
Berita Nasional
Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
August 5, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Batas Ideal

August 11, 2026
Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

August 11, 2026
Berita Nasional

Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah

August 6, 2026
Berita Nasional

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

August 5, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: IJTI DKI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?