By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kementan Menggugat Tempo: Upaya Menjaga Kemerdekaan Pers yang Profesional
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kementan Menggugat Tempo: Upaya Menjaga Kemerdekaan Pers yang Profesional
Berita Nasional

Kementan Menggugat Tempo: Upaya Menjaga Kemerdekaan Pers yang Profesional

Muhajir
Last updated: 2025/09/16 at 9:27 AM
Muhajir Published September 16, 2025
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Langkah Kementan menggugat Tempo melalui jalur perdata menjadi sorotan publik. Bukan sekadar sengketa antara lembaga/pejabat publik dan media, gugatan ini mencerminkan upaya untuk menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika serta menjaga Marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada 16 Mei 2025, Tempo mengunggah poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di platform X dan Instagram. Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di tempo.co. Namun artikel tersebut tidak memuat informasi fakta yang mendukung pernyataan negatif dalam judul poster/motion graphic. Artikel tersebut berada di balik paywall sehingga pengakses yang bukan pelanggan tempo.co, tidak dapat melakukan verifikasi isi poster/motion graphic. Tak heran jika di kolom komentar unggahan tersebut bermunculan komentar negatif. Sebagian bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri Pertanian, tanpa ada moderasi dari pihak Tempo.

Kementan memilih mengadukan anomali dalam kualitas jurnalisme Tempo ini, ke Dewan Pers—sebuah langkah yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara profesional dan sesuai mekanisme yang diakui. Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan bahwa poster/infographic Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal 3 karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi, sehingga Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster dan motion graphic, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial, (c) Tempo wajib memuat catatan di poster dan motion graphic yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.

Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam. Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.

Karena tidak melihat itikad Tempo untuk memperbaiki kerusakan, Kementan akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo. Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.

Sebagai tambahan, Setidaknya Kementan selama ini juga telah melakukan monitoring secara intens terhadap pemberitaan Tempo terhadap Kementerian Pertanian dan Mentan, dan diperoleh data bahwa 79% berita Tempo memiliki tone negatif dan merugikan citra Kementerian.

Kementan tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers. Oleh sebab itu dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo. karena Kementan tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu.

Gugatan ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang. Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik. (*)

Rekomendasi

Berita Nasional

KAI Goes to Campus Vol. 2: Generasi Muda Jadi Motor Inovasi Transportasi Masa Depan

Berita Nasional

Kereta Panoramic: Perjalanan Berkelas dengan Panorama Jalur Selatan Jawa yang Indah

Berita Nasional

Ajak Masyarakat Jelajahi Keindahan Nusantara, KAI Diskon Tiket 20%

Religi

Semarak Hari Santri 2025, dari MBG, Cek Kesehatan Gratis, hingga Aksi Satu Santri Satu Pohon

Muhajir September 16, 2025 September 16, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Religi
Hikmah Maulid, Meneladani Metode Perubahan Politik Ala Rasulullah SAW
September 20, 2025
Religi
Semarak Hari Santri 2025, dari MBG, Cek Kesehatan Gratis, hingga Aksi Satu Santri Satu Pohon
September 19, 2025
Berita Nasional
Rapat Kerja Dengan Komisi V DPR RI, Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dan Kawasan Hutan
September 17, 2025
Berita Nasional
Kereta Panoramic: Perjalanan Berkelas dengan Panorama Jalur Selatan Jawa yang Indah
September 17, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Rapat Kerja Dengan Komisi V DPR RI, Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dan Kawasan Hutan

September 17, 2025
Berita Nasional

Kereta Panoramic: Perjalanan Berkelas dengan Panorama Jalur Selatan Jawa yang Indah

September 17, 2025
Berita Nasional

Mendukung Program 3 Juta Rumah, Al Qilaa dan KAI Berkolaborasi Membangun Hunian Vertikal di Lahan KAI

September 17, 2025
Berita Nasional

Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Pondok Cabe, Dorong Integrasi dan Pemberdayaan UMKM

September 17, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kementan Menggugat Tempo: Upaya Menjaga Kemerdekaan Pers yang Profesional
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?