By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum
Berita Nasional

Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum

Muhajir
Last updated: 2025/05/24 at 8:18 AM
Muhajir Published May 24, 2025
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum. Penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. “Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.

Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri juga mengimbau seluruh Ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” terangnya.

Kemendagri menegaskan, Ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya. Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran Ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Editor: Yudistira

Rekomendasi

Ciayumajakuning

Global Qur’an Foundation Kota Cirebon Salurkan Qurban untuk 100.000 Pengungsi Palestina di Yordania

Religi

Catat! Ini Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa di Koper Bagasi Jemaah

Ciayumajakuning

Yumana Colours of Natural: Brand Ecoprint Asal Cirebon Pertama yang Raih Sertifikasi Halal BPJPH, Angkat Wastra Lokal ke Kancah Global

Berita Nasional

Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk Krakatau 2025 di Ajang World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025

Muhajir May 24, 2025 May 24, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Peringati HUT Ke-13 DKPP, Wamendagri Ribka: DKPP Benteng Utama Jaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu
June 13, 2025
Berita Nasional
Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti
June 13, 2025
Uncategorized
Argo Sindoro dan Argo Muria Hadirkan Pengalaman Baru: Gunakan Rangkaian Eksekutif Stainless Steel New Generation Mulai 15 Juni 2025
June 13, 2025
Berita Nasional
Ribuan Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api, 10 Stasiun Tujuan Favorit Jadi Gerbang Destinasi Wisata Indonesia
June 13, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Peringati HUT Ke-13 DKPP, Wamendagri Ribka: DKPP Benteng Utama Jaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu

June 13, 2025
Berita Nasional

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti

June 13, 2025
Berita Nasional

Ribuan Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api, 10 Stasiun Tujuan Favorit Jadi Gerbang Destinasi Wisata Indonesia

June 13, 2025
Berita Nasional

Kunjungi Posko Tiga Pilar di Bitung, Tim Penilai Pusat Apresiasi Kesiapan dan Validitas Data

June 13, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Penegak Hukum
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?