By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Mendagri Dukung Kebijakan Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Mendagri Dukung Kebijakan Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR
Berita Nasional

Mendagri Dukung Kebijakan Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR

Muhajir
Last updated: 2025/04/22 at 11:12 PM
Muhajir Published April 22, 2025
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah (Pemda) terkait pelaksanaan kebijakan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam waktu dekat, Mendagri akan menggelar pertemuan virtual dengan Pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024.

Mendagri menjelaskan, penghargaan akan diberikan kepada Pemda yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, serta kepada Pemda yang mampu menerapkannya secara efektif.

“Sesuai dengan kriteria-kriteria itu, nanti saya mungkin akan meminta kepada Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal. Kalau enggak, ya paling enggak kita akan memberikan semacam penghargaan macam bisa piagam, bisa bentuk piala,” kata Mendagri saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Sementara itu, bagi Pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan tersebut, akan dikenai sanksi berupa surat teguran. Selain itu, Mendagri menyebutkan bahwa informasi tersebut juga akan dipublikasikan secara luas agar diketahui oleh masyarakat, sehingga mendorong transparansi dan membangun iklim kompetitif antardaerah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil. Oleh karena itu, Pemda yang merespons kebijakan ini dengan baik akan mendapatkan simpati lebih dari masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga mengungkap sejumlah dugaan penyebab mengapa sebagian kepala daerah belum menerapkan penghapusan biaya retribusi tersebut. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan tersebut.

“Bisa political will, bisa ketidaktahuan, manfaatnya buat apa, atau juga mungkin takut kehilangan, kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Terkait hal itu, Mendagri mengimbau kepala daerah untuk lebih bijak dalam menyikapi kebijakan tersebut agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menekankan bahwa masih banyak sumber potensial PAD yang dapat digali tanpa harus membebankan kelompok rentan.

“Masih banyak celah-celah [potensi] PAD yang lain,” jelasnya.

Editor: Yudistira

Rekomendasi

Featured

Xiaomi YU7 GT Resmi Diluncurkan 21 Mei 2026

Berita Nasional

Pimpin Apel di Jayawijaya, Wamendagri Ribka Pastikan Wamena Aman

Olahraga

Aston Villa Juara Liga Europa 2025/2026

Ciayumajakuning

Dapur MBG Ambit-Cirebon Tutup Akibat Banjir

Muhajir April 22, 2025 April 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Dam Jemaah Haji makin Tertib dan Transparan, Indonesia Perluas Manfaat Hingga Palestina
May 23, 2026
Ciayumajakuning
Jalan Rusak di Cirebon Kembali Dikeluhkan, Warga Soroti Kondisi Parah Jalan Pancuran Kejaksan
May 22, 2026
Ciayumajakuning
Cirebon Raya Diusulkan Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
May 22, 2026
Ciayumajakuning
KTNA Dukung Modernisasi Pertanian PM-AAS di Indramayu
May 22, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Dam Jemaah Haji makin Tertib dan Transparan, Indonesia Perluas Manfaat Hingga Palestina

May 23, 2026
Berita Nasional

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Gaza

May 19, 2026
Berita NasionalReligi

Jelang Armuzna, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Indonesia

May 18, 2026
Berita NasionalReligi

Kemenhaj: Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah

May 18, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mendagri Dukung Kebijakan Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?