UPDATECIREBON.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda, angkat bicara soal liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang yang diduga dilakukan tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Gubernur Jawa Barat. Perjalanan luar negeri tanpa izin ini menjadi sorotan publik dan dinilai mencederai etika pelayanan publik.
“Fungsi pelayanan publik tidak mengenal kata libur. Harusnya ini melekat pada diri para kepala daerah,” kata Rifqi, dikutip dari Tempo, Senin, 7 April 2025.
Rifqi menegaskan bahwa seorang kepala daerah bukan hanya mengemban tugas administratif, tetapi juga harus menyadari tanggung jawab moral dan etika jabatan yang melekat pada dirinya. Salah satunya adalah kewajiban untuk meminta izin apabila ingin bepergian ke luar negeri, apalagi saat momen penting seperti libur Lebaran.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, diduga melakukan perjalanan ke Jepang pada awal April 2025, bertepatan dengan libur Idulfitri 1446 Hijriah. Namun, perjalanan tersebut dilakukan tanpa seizin Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat, yang merupakan atasan langsungnya dalam struktur pemerintahan daerah.
Informasi ini pertama kali mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunggah pernyataan bernada sindiran di akun Instagram miliknya, @dedimulyadi71.
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam unggahannya yang viral dan menarik perhatian netizen.
Kemendagri Diminta Bertindak Tegas: Potensi Sanksi Pemberhentian Sementara
Rifqi mendorong agar Kemendagri tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus ini. Ia meminta agar kementerian segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada Lucky Hakim sebagai bentuk pembelajaran bagi kepala daerah lainnya.
“Saya mendorong Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Rifqi yang juga merupakan politikus Partai NasDem.
Senada dengan Rifqi, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, turut menegaskan bahwa tindakan Lucky Hakim melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tepatnya Pasal 76 ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa seizin menteri. Jika dilanggar, Pasal 77 ayat (2) dalam undang-undang yang sama menyatakan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Segera kami minta yang bersangkutan memberikan penjelasan setibanya di Tanah Air,” tegas Bima Arya.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan pejabat publik dalam hal pelanggaran etika dan aturan administratif. Publik pun menanti bagaimana ketegasan Kemendagri dalam menegakkan aturan, demi menjaga wibawa pemerintahan daerah dan memastikan kepala daerah tidak bertindak semaunya sendiri.
Sanksi yang diberikan kepada Lucky Hakim akan menjadi preseden penting dalam memperkuat kedisiplinan dan integritas dalam birokrasi, khususnya di kalangan kepala daerah yang kerap mendapat sorotan karena tindakan pribadi mereka di luar tugas pemerintahan.
Editor: Alwi