UPDATECIREBON.COM – Rumor mengenai penyewaan Stadion Bima Cirebon kepada pihak ketiga semakin santer beredar di kalangan masyarakat. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon dikabarkan telah menjalin perjanjian sewa dengan pihak ketiga sejak Oktober 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp 50 juta per tahun.
Namun, perjanjian ini menimbulkan pertanyaan, terutama terkait legalitasnya. Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon mengungkapkan bahwa pemanfaatan Stadion Bima tersebut belum memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Ketika hendak dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025), Kepala Dispora Kota Cirebon, Irawan, tidak berada di kantornya. Sumber internal Dispora menyebutkan bahwa perjanjian sewa stadion tersebut memang sudah dilakukan sejak Oktober 2024.
Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa Stadion Bima saat ini ditutup sementara. Sejumlah perbaikan tampak dilakukan di berbagai bagian stadion, termasuk rumput lapangan, tribun, dan kursi penonton.
Berdasarkan informasi yang beredar, stadion ini rencananya akan dikelola oleh pihak ketiga untuk dijadikan home base klub sepak bola serta untuk mendukung pengembangan atlet di Cirebon.
BPKPD Kota Cirebon mengungkapkan bahwa perjanjian pemanfaatan Stadion Bima ini baru diketahui setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2024. Kepala Bidang Barang Milik Daerah di BPKPD, M. Nurdin, mengungkapkan bahwa ada dana masuk ke kas daerah sebesar Rp 50 juta yang berasal dari penyewaan stadion tersebut.
Namun, menurut Nurdin, perjanjian ini masih perlu dikaji lebih lanjut karena belum sepenuhnya memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan dalam regulasi pengelolaan aset daerah.
Menanggapi isu yang berkembang, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengaku belum menerima laporan terkait penyewaan Stadion Bima.
“Saya belum mendapat laporan resmi mengenai perjanjian sewa Stadion Bima ini. Akan saya cek lebih lanjut ke dinas-dinas terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Agus menegaskan bahwa Stadion Bima merupakan aset milik Pemerintah Kota Cirebon, sehingga setiap pemanfaatannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017, aset milik daerah dapat dimanfaatkan oleh pihak lain jika tidak digunakan untuk kepentingan pemerintahan. Namun, mekanisme penyewaan harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasus penyewaan Stadion Bima ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Cirebon yang ingin memastikan bahwa aset daerah dikelola secara transparan dan sesuai prosedur. Hingga kini, pihak Dispora Kota Cirebon belum memberikan klarifikasi resmi terkait status penyewaan stadion tersebut.
Editor: Ade