UPDATECIREBON.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menyapa secara virtual para kepala desa dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Jambi. Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
Menurut Mendes Yandri, Dana Desa telah menjadi instrumen utama pembangunan pedesaan sejak 2015 dengan total anggaran mencapai Rp610 triliun.
“Kemendes PDT telah berusaha maksimal dalam pemanfaatan Dana Desa,” ujar Mendes Yandri.
Mendes Yandri menjabarkan lima prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2025:
Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Alokasi sebesar 15% dari Dana Desa akan difokuskan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem. “Jika tidak ada kemiskinan, dana ini akan digunakan untuk kebutuhan lain yang akan dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis),” ujar Yandri.
Penguatan Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim
Mendes menekankan pentingnya kesiapan desa menghadapi perubahan iklim untuk menciptakan lingkungan yang lebih tangguh.
Peningkatan Layanan Kesehatan Dasar dan Pencegahan Stunting
Fokus ini ditujukan untuk desa-desa yang masih memiliki angka stunting tinggi. “Stunting adalah kata kunci pembangunan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Dukungan Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan
Dana Desa akan diarahkan untuk program ketahanan pangan, sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan alokasi minimal 20% dari total anggaran Dana Desa. Kemendes juga akan meluncurkan Modul Desa Tematik pada peringatan Hari Desa, 14 Januari 2025, sebagai bagian dari Festival Bangun Desa.
Pengembangan Potensi Desa
Potensi unggulan seperti desa wisata, desa ekspor, dan percepatan implementasi desa digital akan menjadi fokus penting. Meski ada sekitar 22.000 desa yang belum memiliki akses sinyal, Mendes menegaskan upaya percepatan tetap menjadi prioritas.
Dana Desa juga akan digunakan untuk pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan pemanfaatan bahan baku lokal. Mendes Yandri mengingatkan bahwa semua keputusan harus melalui musyawarah desa dan tidak boleh melibatkan praktik korupsi.
“Semua ini harus diputuskan dalam musyawarah desa. Tidak boleh ada kongkalikong,” tegasnya.
Setelah sosialisasi, Mendes Yandri bersama Wamendes Ahmad Riza Patria berdiskusi dengan para kepala desa dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi. Diskusi ini bertujuan untuk mendengar langsung kendala yang dihadapi desa dalam memanfaatkan Dana Desa.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekjen Kemendes Taufik Madjid, pejabat tinggi Kemendes PDT, serta secara virtual diikuti oleh Kepala Dinas PMD, camat, dan tenaga pendamping desa.
Editor: Hadi