UPDATECIREBON.COM – Seorang anggota polisi berinisial Bripda AA yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Barat, resmi ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di Cirebon, Jawa Barat. Saat ini, Propam Polda Jabar tengah melakukan serangkaian penyidikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya, mengonfirmasi bahwa penahanan Bripda AA telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum. “Saat ini Bripda AA telah dilakukan penahanan. Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Kombes Adiwijaya, Kamis (26/12/2024).
Kasus ini bermula ketika korban, seorang wanita asal Cirebon berinisial L, melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polresta Cirebon pada Minggu (23/12/2024). Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi korban pemukulan, penjambakan, dan tindakan kekerasan lainnya oleh Bripda AA, yang disebut-sebut sebagai kekasihnya.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis yang mengonfirmasi adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh. Kisah pilu korban menjadi perhatian publik setelah ia membagikan pengalamannya di media sosial, lengkap dengan bukti foto luka-luka yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polda Jabar telah memeriksa Bripda AA dan memastikan kondisi fisik serta mentalnya stabil. Polda Jabar menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” tegas Kombes Adiwijaya.
Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Polda Jabar antara lain:
Klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait.
Pengumpulan bukti tambahan untuk mendukung proses hukum.
Pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi bagi Bripda AA.
Polda Jabar berkomitmen memberikan keadilan kepada korban dan memastikan tidak ada upaya untuk menutupi kasus ini.
Kombes Adiwijaya menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tuturnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Polda Jabar akan memberikan pembaruan informasi kepada publik seiring perkembangan penyelidikan.
Editor: Ade