By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap, KPK Ungkap Peran dalam Perintangan Penyidikan
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap, KPK Ungkap Peran dalam Perintangan Penyidikan
Berita Nasional

Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap, KPK Ungkap Peran dalam Perintangan Penyidikan

Muhajir
Last updated: 2024/12/24 at 10:10 AM
Muhajir Published December 24, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku, dan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK pada Rabu (24/12). Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

“Dalam uraian Sprindik, tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU, bersama Agustiani terkait penetapan anggota DPR RI,” ujar Setyo Budiyanto.

Hasto diduga turut serta dalam proses suap kepada Wahyu untuk memastikan Harun Masiku masuk sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sebelumnya, KPK menyebut Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan perkembangan terbaru ini, KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus suap yang menjadi perhatian publik sejak 2019 tersebut, termasuk keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Editor: Alwi

Rekomendasi

Berita Nasional

Grand Launching Buku “Masinis yang Melintasi Badai”, Refleksi Kepemimpinan dan Transformasi KAI di Tengah Krisis Global

Berita Nasional

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi

Religi

Kemenag Tegaskan Peran Kunci Petugas Embarkasi dalam Keberangkatan Gelombang Kedua

Religi

Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

Muhajir December 24, 2024 December 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Kereta Suite Class Compartment Resmi Hadir di KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025
May 20, 2025
Religi
Kemenag Tegaskan Peran Kunci Petugas Embarkasi dalam Keberangkatan Gelombang Kedua
May 18, 2025
Berita Nasional
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi
May 18, 2025
Berita Nasional
Jadi Andalan, Access by KAI Telah Diunduh Oleh Lebih Dari 29 Juta Pelanggan
May 18, 2025

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

Kereta Suite Class Compartment Resmi Hadir di KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025

May 20, 2025
Berita Nasional

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi

May 18, 2025
Berita Nasional

Jadi Andalan, Access by KAI Telah Diunduh Oleh Lebih Dari 29 Juta Pelanggan

May 18, 2025
Berita Nasional

Polda Jabar Jalin Sinergitas Wujudkan Lingkungan Aman, Tertib, dan Tentram

May 17, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap, KPK Ungkap Peran dalam Perintangan Penyidikan
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?