By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap, KPK Ungkap Peran dalam Perintangan Penyidikan
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Berita Nasional > Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap, KPK Ungkap Peran dalam Perintangan Penyidikan
Berita Nasional

Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap, KPK Ungkap Peran dalam Perintangan Penyidikan

Muhajir
Last updated: 2024/12/24 at 10:10 AM
Muhajir Published December 24, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku, dan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK pada Rabu (24/12). Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

“Dalam uraian Sprindik, tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU, bersama Agustiani terkait penetapan anggota DPR RI,” ujar Setyo Budiyanto.

Hasto diduga turut serta dalam proses suap kepada Wahyu untuk memastikan Harun Masiku masuk sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sebelumnya, KPK menyebut Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan perkembangan terbaru ini, KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus suap yang menjadi perhatian publik sejak 2019 tersebut, termasuk keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Editor: Alwi

Rekomendasi

Berita Nasional

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Batas Ideal

Berita Nasional

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Berita Nasional

IJTI DKI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal

Muhajir December 24, 2024 December 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
IJTI DKI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal
August 12, 2026
Berita Nasional
Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Batas Ideal
August 11, 2026
Berita Nasional
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
August 11, 2026
Berita Nasional
Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah
August 6, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Berita Nasional

IJTI DKI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal

August 12, 2026
Berita Nasional

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito Nilai Masih dalam Batas Ideal

August 11, 2026
Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

August 11, 2026
Berita Nasional

Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah

August 6, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap, KPK Ungkap Peran dalam Perintangan Penyidikan
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?