UPDATECIREBON.COM – Kuwu Keduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, berinisial S, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2022 dan 2023 dengan nilai mencapai lebih dari Rp500 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang tokoh masyarakat Desa Keduanan bernama Durajat pada 14 Desember 2023 lalu. Namun, hingga kini kasus tersebut dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai dari pihak Kejari.
“Oleh karena itu, kami bersama Aliansi LSM Cirebon mendatangi Kejari untuk audiensi dan menanyakan laporan yang sudah satu tahun itu,” ujar Udin, mantan Ketua BPD Keduanan, Senin (23/12/2024).
Udin yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD Keduanan pada April 2024, mengungkapkan hasil audiensi dengan Kejari Kabupaten Cirebon. Dalam pertemuan tersebut, ia bertemu langsung dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari.
Menurut Udin, Kejari memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas keterlambatan penanganan laporan tersebut. “Pihak kejaksaan memohon maaf jika ada keterlambatan dalam penanganan kasus ini dan berjanji akan segera membantu menyelesaikannya,” terang Udin.
Udin juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Ketua BPD Keduanan, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan desa oleh Kuwu S.
“Maka saya bersama wakil dan sekretaris BPD memutuskan untuk mengundurkan diri pada April 2024,” jelasnya.
Meskipun hingga kini belum ada surat resmi dari Pj Bupati Cirebon terkait penerimaan pengunduran diri tersebut, Udin mengaku telah mendengar kabar bahwa posisi mereka sudah digantikan oleh pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Keduanan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dengan audiensi ini, diharapkan Kejari Kabupaten Cirebon dapat segera mengambil langkah hukum yang tegas dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Editor: Ade