By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Update CirebonUpdate CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Reading: Diduga Ilegal, Ratusan Guru di Indramayu Resah Akibat Potongan Tunjangan Profesi Hingga Rp3 Juta Per Bulan
Share
Update CirebonUpdate Cirebon
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Search
  • Home
  • Ciayumajakuning
  • Berita Nasional
  • Seni & Budaya
  • Religi
  • Olahraga
  • Featured
Follow US
Update Cirebon > Ciayumajakuning > Diduga Ilegal, Ratusan Guru di Indramayu Resah Akibat Potongan Tunjangan Profesi Hingga Rp3 Juta Per Bulan
Ciayumajakuning

Diduga Ilegal, Ratusan Guru di Indramayu Resah Akibat Potongan Tunjangan Profesi Hingga Rp3 Juta Per Bulan

Muhajir
Last updated: 2024/12/09 at 1:36 AM
Muhajir Published December 9, 2024
Share
SHARE

UPDATECIREBON.COM – Ratusan guru di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merasa resah akibat kebijakan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan ini diberlakukan sejak 2022 bagi guru yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang diketahui tidak hadir atau tidak mengajar pada hari kerja.

Dari data yang diperoleh tim redaksi UPDATECIREBON.COM, kebijakan ini telah berdampak pada sekitar 900 guru. Potongan TPG tersebut bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan, tergantung golongan. Para guru mempertanyakan dasar hukum kebijakan ini, yang menurut mereka hanya berlaku di Kabupaten Indramayu dan tidak diterapkan di daerah lain.

Potongan Diduga Melanggar Permendikbud

Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG. Dalam regulasi tersebut, TPG hanya dihentikan bagi guru yang meninggal dunia, pensiun, tersangkut kasus pidana, atau yang diberhentikan karena alasan tertentu, seperti menjadi kepala desa atau mengundurkan diri.

“Potongan ini perlu diluruskan dasar hukumnya apa. Karena dalam aturan itu, tidak ada ketentuan bahwa guru yang absen karena sakit atau keperluan mendesak seperti hajatan keluarga akan dipotong tunjangannya,” ujarnya.

Guru-guru yang terdampak mengaku absensi mereka pada jam kerja umumnya disebabkan oleh alasan yang dapat dibuktikan, seperti sakit dengan melampirkan surat dokter atau keperluan mendesak seperti menghadiri pemakaman keluarga. Mereka merasa kebijakan ini tidak manusiawi dan tidak memberikan toleransi terhadap kondisi mendesak yang dialami guru.

“Dalam komunikasi kami, rata-rata guru yang absen punya alasan jelas, seperti sakit atau keperluan keluarga. Mestinya ada kebijakan yang lebih toleran,” keluh seorang guru.

Sejak diberlakukan, total dana yang dipotong dari TPG guru PNS di Indramayu telah mencapai sedikitnya Rp2,7 miliar. Para guru telah mengajukan protes keras ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat melalui Kepala Dinas, tetapi hingga kini belum ada tanggapan atau solusi yang memuaskan.

“Sudah beberapa kali kami mengajukan keberatan secara resmi, tetapi sampai sekarang tidak ada hasil. Ini membuat kami semakin yakin bahwa kebijakan ini ilegal dan merugikan kami sebagai guru PNS,” ujar salah satu guru dengan nada kecewa.

Harapan Guru untuk Keadilan

Ratusan guru di Indramayu berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera meninjau ulang kebijakan ini. Mereka meminta adanya transparansi dasar hukum serta penerapan kebijakan yang adil dan manusiawi.

Keresahan ini mencerminkan perlunya perhatian serius terhadap kesejahteraan guru, terutama dalam memastikan bahwa kebijakan yang diberlakukan tidak merugikan mereka secara sepihak. Guru-guru berharap ada langkah nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa kekhawatiran.

Editor: Alwi

Rekomendasi

Berita Nasional

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Berita NasionalReligi

Tegaskan 5 Pilar Strategis NU, Gus Rozin Serukan Penguatan Kemandirian Hingga Peran Global Organisasi

Berita Nasional

Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045

Berita Nasional

Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung Oleh Presiden

Muhajir December 9, 2024 December 9, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Berita Nasional
Transformasi Haji Era Presiden Prabowo Berbuah Rekor Kepuasan Jemaah Tertinggi Sepanjang Sejarah
August 6, 2026
Berita Nasional
Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
August 5, 2026
Berita Nasional
Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor
August 4, 2026
Berita Nasional
Ditjen Hubdat Tegaskan Mobilitas Perkotaan Penopang Visi Indonesia Emas 2045
August 4, 2026

Stay Connected

49 Follow
212 Follow

Berita Terkait

Ciayumajakuning

Kolaborasi Akademisi Terapkan Teknologi Cerdas E-Ox Level untuk Akuakultur di Desa Durajaya-Cirebon

July 30, 2026
Ciayumajakuning

Anak Binaan TBM Literati Torehkan Prestasi di Semarak Literasi 2026 Kabupaten Cirebon

June 1, 2026
Ciayumajakuning

PCNU Kota Cirebon Tebar Keberkahan Idul Adha 1447 H, Salurkan 1.000 Paket Daging Qurban untuk Masyarakat

May 27, 2026
Ciayumajakuning

Jalan Rusak di Cirebon Kembali Dikeluhkan, Warga Soroti Kondisi Parah Jalan Pancuran Kejaksan

May 22, 2026
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Ilegal, Ratusan Guru di Indramayu Resah Akibat Potongan Tunjangan Profesi Hingga Rp3 Juta Per Bulan
Share
Follow US
©2023 updatecirebon.com - All Rights Reserved.
berita cirebon
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?