UPDATECIREBON.COM – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Angka ini lebih tinggi dibandingkan usulan awal dari Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya sebesar 6 persen.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk menaikkan upah rata-rata minimum nasional menjadi 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, UMP di DKI Jakarta yang saat ini berada di angka Rp5.067.381 diperkirakan akan naik menjadi sekitar Rp5,39 juta per bulan.
Berikut simulasi kenaikan UMP di lima provinsi besar jika kenaikan 6,5 persen diterapkan pada 2025:
1. DKI Jakarta
Pada 2024, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3,8 persen dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381. Jika naik 6,5 persen pada 2025, maka UMP di ibu kota ini akan mencapai Rp5.396.760 per bulan.
2. Jawa Barat
Untuk Jawa Barat, UMP pada 2024 naik sebesar 3,57 persen dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495. Dengan kenaikan 6,5 persen di 2025, UMP diperkirakan menjadi Rp2.191.232 per bulan.
3. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah pada 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 per bulan. Dengan kenaikan 6,5 persen pada 2025, angka UMP akan menjadi Rp2.169.348 per bulan.
4. Jawa Timur
Di Jawa Timur, UMP naik sebesar 6,13 persen pada 2024 dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 per bulan. Jika naik 6,5 persen pada 2025, maka UMP akan mencapai Rp2.305.984 per bulan.
5. Banten
Pada 2024, UMP Banten naik sebesar 2,5 persen dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 per bulan. Dengan kenaikan 6,5 persen di 2025, UMP di Banten diproyeksikan mencapai Rp2.905.119 per bulan.
Kenaikan ini diproyeksikan memberikan dampak positif, terutama bagi pekerja di sektor formal, yang akan menikmati peningkatan penghasilan. Namun, beberapa pengamat ekonomi mengingatkan bahwa kenaikan UMP perlu diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja dan efisiensi di sektor usaha.
Selain itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) mungkin perlu penyesuaian untuk menghadapi biaya operasional yang meningkat. Pemerintah pun diharapkan dapat memberikan insentif atau bantuan agar UMKM tetap mampu bersaing.
Keputusan Presiden ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pelaku usaha, dan pakar ekonomi. Langkah ini juga diharapkan menjadi komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Editor: Alwi