UPDATECIREBON.COM – Distribusi dan penebusan pupuk bersubsidi di Cirebon, Jawa Barat, terus berjalan dinamis. Berdasarkan catatan Pupuk Indonesia (Persero), hingga Juli 2024, ada penambahan 150 petani baru yang berhak menerima pupuk bersubsidi di wilayah ini.
“Ada 150 NIK petani baru yang terdaftar di e-RDKK,” kata Bakty Nevada, Account Executive Cirebon, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Penambahan ini berdampak pada alokasi dan penyerapan pupuk bersubsidi.
Pada tahun 2024, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Cirebon mencapai 48.880 ton, meningkat sebesar 1.711 ton dari tahun sebelumnya yang hanya 47.169 ton. Alokasi ini ditujukan untuk sekitar 77.000 petani di Cirebon. Peningkatan alokasi ini juga merupakan upaya Pupuk Indonesia mendukung kebijakan pemerintah yang menaikkan alokasi pupuk bersubsidi nasional dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton, sebagaimana tertuang dalam Kepmentan 249 Tahun 2024 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2024.
Petani di Kabupaten Cirebon tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan pupuk bersubsidi. Hingga Oktober 2024, penyaluran pupuk mencapai 68%, atau sekitar 34.000 ton, sementara jumlah petani yang telah menebus pupuk bersubsidi hingga bulan tersebut mencapai 63.914 orang.
Menjelang musim tanam penghujan, stok pupuk bersubsidi di Cirebon juga dipastikan aman. Berdasarkan data terbaru, stok pupuk subsidi di Kabupaten Cirebon mencapai 18.275 ton, yang terdiri dari 16.651 ton Urea dan 1.624 ton NPK. “Stok ini cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama satu bulan ke depan sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Bakty.
Untuk menjaga pasokan pupuk tetap optimal, Pupuk Kujang, anak perusahaan Pupuk Indonesia, terus memaksimalkan produksi di pabrik Cikampek. “Kami menjaga kehandalan produksi agar dapat terus menghasilkan pupuk berkualitas untuk petani,” ujar Muhammad Arif Rahman, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang.
Hak petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi diatur melalui Permentan 01 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di sistem e-RDKK.
Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani pada sembilan komoditas, yaitu: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Untuk kriteria lahan, maksimal 2 hektar per petani.
“Pada aturan baru, evaluasi e-RDKK dilakukan empat bulan sekali, sehingga petani yang belum terdaftar dapat mendaftar pada periode evaluasi selanjutnya,” kata Drikarsa, Officer Pendukung Penjualan wilayah 1 Pupuk Indonesia.
Pupuk Indonesia juga memanfaatkan sistem Distribution Planning and Control System (DPCS) untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi. Sistem ini memungkinkan pemantauan stok pupuk bersubsidi secara real-time dari pabrik hingga ke tingkat kios. “Dengan data real-time, kami dapat memantau distribusi pupuk subsidi dari lini produksi hingga ke kios,” tambah Drikarsa.
Dengan tambahan alokasi dan teknologi digital ini, petani Cirebon dapat mengakses pupuk bersubsidi secara lebih mudah dan tepat sasaran, cukup menggunakan KTP atau Kartu Tani melalui aplikasi i-Pubers di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang ditunjuk.
Editor: Ade